RANTAU – Kasus korupsi yang diduga menjerat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Tapin, sekarang juga masuk pantauan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapin.
Sambil menunggu putusan sidang dan penyerahan surat putusan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, tindakan sudah dilakukan BKPSDM.
“Jadi sejak ditetapkan jadi tersangka yang bersangkutan juga sudah diproses, yakni gajinya dipotong 50 persen,” ucap Kepala BKPSDM Tapin, Gusti Ridha Jaya Wardana, Selasa (14/11) saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Memang diakuinya sementara ini status kepegawaian tidak dihentikan, sampai ada putusan inkrah dari Pengadilan dengan dibuktikan surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.
“Kalau nanti setelah ada putusan, ia dinyatakan tidak bersalah. Maka gajinya akan dikembalikan termasuk potongan 50 persen tadi,” ucapnya.
Namun seandainya usai putusan ia dinyatakan bersalah, BKPSDM akan memproses status kepegawaian.
“Termasuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.
Sebelumnya, sejak Selasa (7/11) kasus ini terus berlanjut, sudah masuk tahap dua. Penyerahan dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. Ia dititipkan di Rutan Kelas IIB Rantau.
Pria tersebut berinisial RH warga Kecamatan Tapin Utara. Pria berumur 54 tahun ini diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ia menyelewengkan dana BOS yang digunakan untuk kegiatan assessment atau evaluasi pembelajaran di 174 Sekolah Dasar (SD). Dana yang keseluruhannya sekitar 559 juta rupiah.
Tapi yang digunakan hanya 171 juta rupiah. Jadi yang diduga korupsinya, sekitar 397 juta rupiah.
Sementara Kepala Kejari Tapin Adi Fakhrudin menjelaskan, walaupun sudah dikembalikan kerugian negara tetapi proses hukum tetap berlangsung.
“Untuk hukuman apakah diringankan atau tidak akan ditentukan di pengadilan,” ucapnya.
Editor: M. Ramli Arisno