Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Roy Penjagal Yanti dituntut 18 Tahun Penjara

Maulana Radar Banjarmasin • Jumat, 10 November 2023 | 06:57 WIB
TERDAKWA: Satarudin, ketika menjalani reka ulang adegan kasus sebelum berlanjut proses hukum persidangan.
TERDAKWA: Satarudin, ketika menjalani reka ulang adegan kasus sebelum berlanjut proses hukum persidangan.

 

MARABAHAN - Masih ingat dengan kasus pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan tak jauh dari Jembatan Barito pada 16 Desember 2022 lalu? Ternyata kasusnya masih berproses. Selasa (7/11) tadi terdakwa dihadapkan di meja persidangan dengan agenda tuntutan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batola, Mahardika Prima WR, Muta'alim, dan Wahyu Yogho membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim bahwa Satarudin atau yang dikenal dengan nama Roy dituntut 18 tahun pidana penjara. Roy melanggar pasal 339 KUHP, tentang pembunuhan dengan tujuan menguasai barang milik korban.

"Tim jaksa tak memberikan hal yang meringankan untuk terdakwa, selama menjalani persidangan dia berbelit-belit memberikan keterangan. Walau sikap dan kelakuannya baik," tegas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Batola, Mahardika Prima Wijaya Rosady, Kamis (9/11).

Menurut Mahardika tuntutan tersebut sudah melalui proses pertimbangan. Kemungkinan hasilnya akan lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan oleh tim JPU. Kasus ini kata Mahardika, cukup sadis dan menjadi perhatian.

"Kita lihat nanti apa hasil keputusan majelis hakim di agenda berikutnya," katanya.

Kembali pada pemberitaan sebelumnya, kasus ini dimulai dengan ditemukan jasad Yanti Prihatin (52), warga Sungai Anda Banjarmasin Utara, di sungai Barito, akhir tahun 2022 tadi.

Yanti ditemukan mengapung di Sungai Barito, setelah dinyatakan hilang dalam dua hari oleh keluarganya. Kondisi ketika ditemukan, separuh badan telanjang, terikat kabel listrik, dan terbungkus cover kendaraan.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, terungkap Satarudin alias Roy pelakunya. Roy, diciduk saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Probolinggo,Jawa Timur, setelah buron selama empat bulan.

Pada 6 April 2023, Roy yang dikawal tim gabungan Satpolairud, Jatanras Polres Batola, dan Resmob Polda Kalsel mendarat di Banjarbaru.

Dari keterangan Roy, Polisi mengamankan seorang penadah yang berada di Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Di Banjarmasin, Roy dikenal baik oleh warga Kompleks As-Salam dan Al Hidayah di Sungai Andai. Warga di sana biasa menyapanya Roy. Mereka tak pernah tahu nama sebenarnya adalah Satarudin.

Editor : Fauzan Ridhani

Editor : Arief
#reka ulang #Pembunuhan #Jembatan Barito #Sungai Barito