Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Lian Silas Terancam 20 Tahun Penjara, JPU: Banyak Kejutan di Kasus TPPU Gembong Narkoba Miming

M Oscar Fraby • Kamis, 9 November 2023 | 08:53 WIB

TAHANAN: Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendatangkan Lian Silas dari Mabes Polri, kemarin (8/11). Ayah gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming ini dikenakan kasus pencucian uang.
TAHANAN: Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendatangkan Lian Silas dari Mabes Polri, kemarin (8/11). Ayah gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming ini dikenakan kasus pencucian uang.
BANJARMASIN - Lian Silas memakai rompi oranye kejaksaan dengan tangan terbogol. Ayah gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming ini tampak pasrah. Ia dihadirkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin usai didatangkan dari Mabes Polri, kemarin (8/11).

Pria berusia 69 tahun itu tak berbicara sedikit pun saat ditanya para wartawan. Silas dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp5 miliar atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba dari hasil Miming.

Silas dijerat pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP. “Di pasal 4, terdakwa diancam pidana penjara 20 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila, kemarin.

Laila menerangkan bahwa Silas ditetapkan sebagai tersangka, meski kasus utama (Fredy Pratama) belum tertangkap. Namun, ditemukan aliran dana dari bisnis haram sang anak. “Meski kasus utama belum terbukti, di perkara ini ada pengakuan dari tersangka soal aliran dana dari sang anak (Miming, red),” kata Laila.

Silas pun mengetahui pekerjaan Miming sebagai bandar narkoba jaringan internasional. “Tersangka juga membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis narkoba tersebut,” ungkapnya.

Bahkan, uang tersebut dimanfaatkan Silas untuk membeli sejumlah aset. Tak hanya di Kalsel, hingga di Bali. Total nilai aset itu jika diuangkan hampir Rp1 triliun. Ada total sebanyak 32 bidang tanah dan bangunan yang dijadikan barang bukti oleh kejaksaan. Sembilan SHM tanah dan bangunan di Kalteng, nilainya Rp39,6 miliar. Ada lagi 12 SHM tanah dan bangunan di Kalsel senilai Rp33,4 miliar.

Tak hanya itu, sebanyak empat SHM tanah dan bangunan di Jatim senilai Rp11,8 miliar. Tiga buah unit apartemen di Jabodetabek senilai Rp4,2 miliar. Selain itu, satu tanah dan bangunan di Yogyakarta senilai Rp1,3 miliar. Tiga SHM tanah dan bangunan senilai Rp6,7 miliar di Bali. Barang bukti lain yang berhasil disita adalah delapan unit kendaraan roda dua dan empat, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta.

“Total nilai barang bukti hampir mencapai satu triliun. Hari ini (kemarin, red) kami terima tahap II hingga 20 hari ke depan penahanan,” tambahnya.

Laila menjanjikan sebelum 20 hari, pihaknya sudah menyelesaikan pemberkasan hingga disidangkan. “Lebih cepat, lebih bagus,” tukasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Paris Manalu mengungkapkan bahwa akan banyak hal baru di kasus ini. Salah satunya akan ada tersangka lain yang akan didatangkan dari Jakarta.

“Tunggu saja, akan banyak kejutan dari kasus ini. Ada tersangka lain,” ujar JPU untuk kasus Ferdy Sambo itu.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#miming #narkoba #Fredy Pratama #Gembong Narkoba Asal Kalsel