Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Lian Silas, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin

M Oscar Fraby • Rabu, 8 November 2023 | 14:34 WIB

DISERAHKAN: Lian Silas dibawa dari tahanan Mabes Polri ke Banjarmasin untuk diserahkan ke Kejari Banjarmasin, Rabu (8/11). Ia disangka pasal berlapis atas dugaan TPPU narkotika.
DISERAHKAN: Lian Silas dibawa dari tahanan Mabes Polri ke Banjarmasin untuk diserahkan ke Kejari Banjarmasin, Rabu (8/11). Ia disangka pasal berlapis atas dugaan TPPU narkotika.
 
DISERAHKAN: Lian Silas dibawa dari tahanan Mabes Polri ke Banjarmasin untuk diserahkan ke Kejari Banjarmasin, Rabu (8/11). Ia disangka pasal berlapis atas dugaan TPPU narkotika.
DISERAHKAN: Lian Silas dibawa dari tahanan Mabes Polri ke Banjarmasin untuk diserahkan ke Kejari Banjarmasin, Rabu (8/11). Ia disangka pasal berlapis atas dugaan TPPU narkotika.

BANJARMASIN - Lian Silas, orang tua Fredy Pratama didatangkan dari tahanan Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Rabu (8/11).

Lian Silas adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika yang berasal dari hasil kejahatan narkoba Fredy Pratama atau Miming yang saat ini masih belum tertangkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila menerangkan, diserahkannya tersangka Silas ke Kejari Banjarmasin, karena lokus (kejadian) perkaranya berada di Banjarmasin.

Di mana barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Silas, nilainya mencapai hampir Rp1 triliun. Barang bukti itu berupa delapan unit kendaraan bermotor roda dua dan empat dan uang tunai.

Selain itu, diamankan juga sebanyak 32 bidang tanah dan bangunan. Yakni, sembilan buah SHM tanah dan bangunan di Kalteng. Nilainya Rp39,6 miliar, 12 buah SHM tanah dan bangunan di Kalsel senilai Rp33,4 miliar lebih.

Tak hanya itu, sebanyak empat buah SHM tanah dan bangunan di Jatim senilai Rp11,8 miliar, tiga buah unit apartemen di Jabodetabek senilai Rp4,2 miliar, satu buah tanah dan bangunan di Yogyakarta senilai Rp1,3 miliar. Miming juga punya aset yang dikelolakan oleh Silas di Bali, yakni berupa tiga buah SHM tanah dan bangunan senilai Rp6,7 miliar.

Indah menegaskan, penahanan Silas untuk pemberkasan hingga 20 hari ke depan. Dia memastikan, sebelum itu, berkas akan selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. “Sebelum 20 hari kami pastikan tuntas,” kata Indah.

Silas disangkakan pasal berlapis. Yakni, pasal 3, 4, 5 dan 40 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 136”7 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. “Ancamannya 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” terang Indah.

Editor: Toto Fachrudin

Editor : Muhammad Helmi
#buronan #mabes polri #Kejari Banjarmasin #tppu #gembong narkoba #Freddy Pratama #Narkotika