Kepala Kejari Tapin Adi Fakhrudin menjelaskan, walaupun sudah dikembalikan kerugian negara tetapi proses hukum tetap berlangsung. “Untuk hukuman apakah diringankan atau tidak akan ditentukan di pengadilan,” ucapnya, Selasa (7/11) saat konferensi pers.
Dijelaskan Kejari, kerugian negara yang dikembalikan sekitar 397 juta rupiah. “Sekarang kasus yang bersangkutan sudah masuk ke penyidikan tahap kedua. Penyerahan dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ucapnya.
Sementara menunggu proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin ia akan ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau. “Proses pelimpahan akan berjalan, supaya masuk ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Untuk tersangka sendiri berinisial RH warga Kecamatan Tapin Utara. Pria berumur 54 tahun ini diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menyelewengkan dana BOS yang digunakan untuk kegiatan assesment atau evaluasi pembelajaran di 174 Sekolah Dasar (SD). Dana yang keseluruhannya sekitar 559 juta rupiah. Sedangkan yang digunakan hanya 171 juta rupiah. Jadi yang diduga korupsinya, sekitar 397 juta rupiah.
Editor: M. Ramli Arisno
Editor : Arief