Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

ASN Korupsi Dana BOS, Sudah Kembalikan Uang Tapi Tetap Dihukum

Rasidi Fadli • Rabu, 8 November 2023 | 07:21 WIB

 

MENUNGGU SIDANG: Tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan masuk sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
MENUNGGU SIDANG: Tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan masuk sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
RANTAU – Selama proses berjalan, dari diamankan hingga memasuki penyidikan tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah mengembalikan kerugian negara.

Kepala Kejari Tapin Adi Fakhrudin menjelaskan, walaupun sudah dikembalikan kerugian negara tetapi proses hukum tetap berlangsung. “Untuk hukuman apakah diringankan atau tidak akan ditentukan di pengadilan,” ucapnya, Selasa (7/11) saat konferensi pers.

Dijelaskan Kejari, kerugian negara yang dikembalikan sekitar 397 juta rupiah. “Sekarang kasus yang bersangkutan sudah masuk ke penyidikan tahap kedua. Penyerahan dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Sementara menunggu proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin ia akan ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau. “Proses pelimpahan akan berjalan, supaya masuk ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Untuk tersangka sendiri berinisial RH warga Kecamatan Tapin Utara. Pria berumur 54 tahun ini diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menyelewengkan dana BOS yang digunakan untuk kegiatan assesment atau evaluasi pembelajaran di 174 Sekolah Dasar (SD). Dana yang keseluruhannya sekitar 559 juta rupiah. Sedangkan yang digunakan hanya 171 juta rupiah. Jadi yang diduga korupsinya, sekitar 397 juta rupiah.

Editor: M. Ramli Arisno

Editor : Arief
#Korupsi #Tapin #dana bos