Disporabudpar mendatangi kafe di Jalan Trikora, persis di seberang Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) itu pada Jumat (27/10) malam. Dua hari setelah Satpol PP menindak lokasi itu.
Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah membeberkan, dalam sidak tersebut, pihaknya mendapati puluhan botol minuman keras di dalam kulkas.
Karena melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol, Pemko Banjarbaru mengeluarkan surat peringatan pertama (SP 1) pada Sabtu (28/10) tadi. "Mereka tetap menjual miras, jadi kami beri SP1 dan dikirim ke owner yang bersangkutan," ungkap Fifi.
Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan pantauan di lapangan, di kafe itu memang tampak memajang puluhan miras berbagai merek. Bahkan, petugas Disporabudpar juga menemukan bukti minuman beralkohol itu juga tertulis di buku menu.
Padahal pada Rabu (25/10) malam, pihak Satpol PP sudah menyita ratusan botol miras dan memanggil pengelolanya untuk dimintai keterangan dan sepakat untuk tidak lagi menjual miras.
"Ini jelas - jelas sudah melanggar Perda, itu pun sudah ditindak Satpol PP dan diamankan barbuknya. Lalu kami mengecek ke lapangan terkait izin usahanya. Ternyata mereka tidak mempunyai izin terkait penjualan miras," ungkap Fifi.
Kemudian, Fifi menegaskan minuman keras dilarang dijual di Banjarbaru. Pemerintah juga tidak pernah mengeluarkan izin terkait penjualan minuman beralkohol. "Jika melanggar akan ditindak Satpol PP. Dan ranah kami, menutup izin usahanya. Kami harus mengecek izinnya," ucapnya.
SP 1 bakal berlaku selama enam bulan. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ditemukan kesalahan atau pelanggaran, maka peringatan otomatis hilang atau terhapus. "Kami akan terus memonitor. Kalau kedepannya masih ditemukan miras, maka kami tidak akan segan melayangkan SP2 bahkan SP3," tegas Fifi.
Sementara itu, Staf Kafe Avatar, Desy mengatakan, operasional tempatnya bekerja ini baru memasuki tahap percobaan.
Kemudian, ia juga berdalih bahwa pihaknya merupakan pendatang baru di Banjarbaru, sehingga belum paham betul mengenai Perda di kota ini. "Soalnya setahu kami di Trikora ini, banyak kafe atau karaoke yang jual miras, jangan tebang pilih gitu, harus semuanya juga kena dong," cetusnya.
"Mungkin karena kita tidak memiliki bekingan besar, makanya kena sidak terus," sambungnya.
Aditya: Semua yang Melanggar Ditindak
Hasil sidak Satpol PP dan Disporabudpar Banjarbaru terhadap aktivitas penjualan miras di Kafe Avatar sudah sampai ke telinga Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.
Menurut Aditya, kafe tersebut sudah jadi target pemantauan sejak ada informasi akan beroperasi di Kota Idaman.
"Yang jelas proses penindakan ini sampai ke pengadilan, jadi sudah kita perintahkan Kasatpol PP untuk mengawal itu sampai ke pengadilan," ujar orang nomor satu di Kota Idaman itu.
Aditya menyebut, perizinan rumah minum/kafe sekarang melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, untuk peredaran miras diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang minuman beralkohol dilarang untuk dijual.
Sehingga jelas ada Perda yang mengaturnya, dan di luar dari OSS. "Tidak cuma Avatar, selama ini ada karaoke, kafe dan lain-lain yang kita datangi. Apabila kedapatan (melanggar) pasti kita SP, kita tindak dan kita pastikan sampai ke pengadilan," tegasnya.
Saat ditanya apakah ada langkah yang dilakukan dalam pengawasan peredaran miras di Banjarbaru, Aditya menjawab pasti ada. "Entah itu dalam bentuk razia besar-besaran atau yang lainnya," tandasnya. (zkr/yn/ris) Editor : Arief