Banyaknya angkutan besar yang datang dan lewat membuat jalan di sana rusak. Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) Tapin beberapa kali melakukan sosialisasi, dengan memasang spanduk larangan parkir. Namun tak digubris.
“Sudah beberapa kali kita pasang rambu larangan, tetapi angkutan besar tetap parkir di sana. Terutama saat sore hingga malam hari,” ucap Kepala Dishub Tapin, Muhammad Nor, Jumat (27/10).
Selain di RTH Rantau Baru, ia mengungkapkan ada beberapa titik jalan dan lahan kosong yang juga sering dijadikan parkir angkutan besar.
Kasat Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana membenarkan hal itu. “Padahal sudah ada rambu larangan namun angkutan besar tetap parkir,” ucapnya.
Lanjutnya, tak jarang anggota Sat Lantas menilang angkutan besar yang parkir di lokasi yang dilarang. “Saat ditilang mereka mengakui salah. Alasan mereka parkir rata-rata ingin istirahat,” paparnya.
Kalau memang mau istirahat, Imam menyarankan para supir angkutan besar bisa parkir di rest area bypass. “Di sana sudah lengkap fasilitasnya. Baik itu tempat istirahat, MCK maupun warung makan dan minuman,” jelasnya. (dly/al/ris) Editor : Arief