Menurutnya, proses penelusuran dan melacak keberadaan aset-aset milik Miming terus dilakukan Bareskrim Polri dibantu oleh Polda Kalsel. “Diduga masih ada. Bareskrim bekerja sama dengan Polda Kalsel masih melakukan tracing terhadap aset-aset Miming,” ungkap Kelana.
Menariknya, tak hanya melakukan pelacakan aset Miming, Mabes Polri dalam operasi Eskobar Indonesia sedang melakukan pendalaman jaringan Miming. “Selain masih menelusuri keberadaan Miming, jaringannya terus ditelusuri,” bebernya.
Mantan Kapolres Banjarbaru itu mengungkapkan info terbaru, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang yang diduga turut terlibat dalam jaringan Miming. “Karena kapasitasnya di Mabes, nanti secara resmi nanti disampaikan oleh Bareskrim,” tukasnya.
Untuk diketahui, sampai ini aset Miming yang diduga dialihkan kepada orang tuanya, Lian Silas dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi telah menyita 19 aset di Kalsel. Terdiri 14 aset tak bergerak, dan 5 aset bergerak. Dengan total nilai Rp43,9 miliar lebih.
Sebanyak 14 aset tak bergerak itu di antaranya Shanghai Palace, Beluga Cafe, serta Mentaya Inn yang beralamat di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah. Selain itu, ada pula sebuah toko perlengkapan anak 'Crown' di Jalan Ahmad Yani, Km 4,5 Banjarmasin Timur, tanah dan bangunan di Beruntung Jaya Banjarmasin Selatan, serta di perumahan mewah Citra Land, Kabupaten Banjar.
Sedangkan 5 aset tak bergerak meliputi empat mobil mewah dan satu motor gede (moge) merek BMW. “Pengembangan aset lain terus dilakukan. Aset-aset yang sudah ditemukan, disita oleh negara,” tegas Kelana.(mof/gr/dye) Editor : Arief