Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan, kejadian bermula saat TR meminta DM untuk menarik uang tunai sebesar Rp3,7 juta dari ATM untuk keperluan pulang kampung ke Kotabaru pada Minggu (8/10).
“Korban pun menuruti permintaan TR dan menarik uang tersebut. Namun, TR justru marah karena korban menarik semua uang di rekeningnya,” ujarnya, kemarin (12/10).
TR mengancam akan melakukan kekerasan fisik kepada DM. Ia pun marah dan akhirnya TR mencekik DM di bagian leher dan menamparnya di bagian wajah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan goresan di bagian leher. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana.
Jonser mengatakan, polisi juga telah mengamankan surat hasil visum milik korban.
"Kami telah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti, kami menangkap tersangka TR," kata Jonser.
Ia diamankan di rumah kontrakannya di Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
TR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.
Pasangan suami-istri itu merupakan warga Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. TR merupakan karyawan swasta, sementara DM seorang ibu rumah tangga.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, berharap seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi untuk mencegah terjadinya KDRT.
Ia juga mendorong Dinas PPPA dan UPTD PPA di provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi UU PKDRT.
Hal itu dikatakannya lewat siaran pers di laman Kementerian PPPA saat merespons tindakan kekerasan KDRT yang berujung kematian di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, akhir Agustus lalu.
Menteri PPPA juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan fisik, kekerasan mental, dan kekerasan seksual untuk berani melapor.
Ia bilang, kepada korban atau siapa pun yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat menghubungi melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta melalui WhatsApp 08-111-129-129. (dza) Editor : Arief