Sasaran tembaknya apalagi kalau bukan social commerce macam TikTok Shop.
Permendag itu menegaskan medsos hanya sebatas media promosi. Bukan untuk transaksi belanja online.
Mengomentari itu, pemilik Raccabeauty and Raccafoodies Banjarmasin, Ramlah mengaku legawa. "Sah-sah saja jika memang tujuannya untuk memperbaiki sistem perdagangan dan perekonomian kita," ujarnya, Selasa (26/9).
Selama ini Ramlah menjajakan usahanya di TikTok Shop demi mengikuti tren pasar.
Meskipun Ramlah sendiri merasa terganggu dengan harga jual di social commerce yang seenaknya main banting harga.
Menurutnya, itu merusak patokan harga yang selama ini dipegang pedagang offline maupun online. "Marak sekali penjualan di bawah harga (standar), ini merusak," tegasnya.
"Akhirnya berpengaruh ke semuanya, penjualan online dan offline shop sama-sama sepi," keluhnya.
Karena social commerce sudah dibatasi, Ramlah pun bakal lebih gencar berjualan di platform e-commerce yang memang legal untuk transaksi elektronik.
"Jika di TikTok Shop tidak boleh lagi, aku fokus ke platform jualan lain yang memang tujuannya buat e-commerce," ujarnya.
Diakuinya, sistem e-commerce lebih logis. Seller dikenai biaya admin dan pajak sehingga tak bisa sembarangan mematok harga.
"Di sana tidak bisa banting harga, karena modal dan labanya tipis," kata Ramlah.
Senada dengan Dian Stanley, owner Dian Stanley Clay Banjarmasin. Dia tak keberatan TikTok Shop dilarang. Meski dirinya juga pemakai platform tersebut untuk menjual kerajinan tangannya.
"Sebab TikTok utamanya saya pakai untuk menunjukkan berkarya, bukan untuk berjualan. Kecuali ada yang memesan lewat direct message," ungkapnya.
Dian juga tak sreg dengan tren banting harga di social commerce. Maka dia memandang kebijakan pemerintah sudah tepat.
"Pas saja, kasihan juga pedagang kecil. Mereka tidak mungkin menjual produk dengan harga modal, sementara social commerce berani banting harga," ujarnya.
Respons positif juga diutarakan pedagang konvesional. Masriyah misalnya. Pedagang sepatu di Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin Tengah ini menyebut revisi Permendag 50/2020 itu memberi secercah harapan.
Dia berharap toko-toko di pasar kembali bergairah. "Saya ikut orang banyak saja. Saya setuju saja. Semoga berdampak positif bagi pedagang toko seperti kami," harapnya.
Diceritakannya, persaingan kini tak lagi antar toko atau pasar. Melainkan sudah antar platform.
"Penjualan sepi karena bersaing ketat dengan toko online. Tadinya saya punya tiga pintu (toko), sekarang tersisa satu pintu saja," keluhnya.
Pedagang pakaian di tepi Jalan Pangeran Antasari, Ayu merasakan betul dampaknya.
Seingatnya, penjualan turun drastis sejak Mei tadi. "Biasanya pelanggan bertransaksi di kisaran Rp10 juta hingga Rp20 juta. Sekarang drop menjadi satu jutaan saja," bebernya.
Ayu paling geregetan sama TikTok Shop. Dia menyebut harga di sana tak masuk akal.
"Maka saya setuju dengan revisi itu. Kasihan para pengecer. Semoga setelah ini persaingan bisnis bisa lebih sehat," harapnya.
Jika pedagang senang, tak demikian dengan pembeli. Wajar, sebab konsumen pasti akan mencari harga yang paling murah.
Salah seorang pengguna setia TikTok Shop, Suma, mengaku kerap mendapat promo spesial.
"Pernah jackpot. Aku dapat paket baju olahraga plus sepatu seharga Rp170 ribu saja. Normalnya jika ditotalkan sekitar Rp300 ribu," kisahnya.
Maka ia menyayangkan dengan pelarangan TikTok Shop. "TikTok Shop tadinya andalan baru saya untuk berbelanja. Sayang sekali jika nanti tak bisa lagi check out dari sana," gerutunya.
Juru bicara TikTok Indonesia pun telah mengeluarkan pernyataan resmi, Senin (25/9).
"Kami menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Tapi kami juga berharap pemerintah Indonesia bisa memikirkan dampaknya terhadap 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator affiliate yang selama ini menggunakan TikTok Shop," tulisnya.
Mencegah Monopoli Pasar
AKADEMISI Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hidayatullah Muttaqin mengatakan, ketika fungsi media sosial melebar menjadi e-commerce, maka telah terjadi praktik monopoli.
"Monopoli tidak baik dan tidak sehat bagi pasar. Karena produsen dan pedagang eceran akhirnya bergantung pada satu model platform," ujarnya kepada Radar Banjarmasin kemarin (27/9).
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) itu juga mengkhawatirkan data pribadi pengguna medsos dan algoritma pasar yang dikuasai oleh satu perusahaan yang sama. "Ini berbahaya," tegasnya.
Dalam kasus TikTok Shop ia melihat produsen, pedagang retail, dan konsumen bergantung pada satu platform yang sama.
Di masa depan, usaha kecil dan menengah akan dipaksa bersaing dengan platform raksasa yang memegang data konsumen. Itu pertandingan yang tidak adil, bahkan sebelum peluit dibunyikan.
"UMKM bakal kesulitan bersaing dengan produsen dan pedagang yang menggunakan jasa influencer seperti artis. Apalagi jika mereka menerapkan cara predator price untuk menggulung pasar yang sudah ada," ujarnya.
"Intinya pemerintah harus mencegah monopoli yang terjadi hari ini dan potensinya di masa yang akan datang. Menjaga UMKM dan lapangan kerja mereka," pintanya.
Namun, Muttaqin sepakat, UMKM harus mengubah model bisnisnya menjadi hybrid. Gabungan antara perdagangan konvensional dan digital. Karena bertahan dengan model tradisional, sama saja dengan melawan perubahan zaman.
Meski sepakat dengan langkah Kementerian Perdagangan tersebut, Muttaqin berharap, ke depan kebijakan ekonomi seperti ini harus melalui kajian yang mendalam.
Agar terukur dan bisa ditimbang plus dan minusnya. Dan agar dampaknya bisa diantisipasi.
"Jangan sampai nanti dalam waktu singkat, keputusan yang diambil berubah lagi. Lantaran kebijakan yang dibuat ternyata belum matang," tutupnya. (tia/war/az/fud) Editor : Arief