Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, peristiwa ini bermula pada Sabtu 2 September 2023, pukul 04.45 Wita. Saat itu, seorang pengawas melakukan patroli di PT EST, dan melihat RS sedang memindahkan solar dari tangki ke jeriken.
"Ia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kusan Hulu," ungkap Jonser kepada wartawan, kemarin (13/9).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS di Desa Mangkalapi dini hari kemarin. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindakan pelaku.
"Barang bukti yang diamankan berupa mobil Calya berwarna hitam dengan nomor polisi DA 1565 ZAG dan sebuah jeriken," sebut Jonser.
Jonser belum memberikan detail sejak kapan pelaku ini terlibat dalam aksi penggelapan dan besarnya kerugian yang dialami perusahaan, karena petugas masih terus mendalami kasus ini.
“RS dijerat dengan Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” tegasnya. (dza) Editor : Arief