****
BANJARBARU - Almarhum Muhammad Arsyad dimakamkan di sana pada tahun 2012 silam. Satu dekade terakhir tak pernah terdengar ada masalah, hingga 17 Agustus 2023 kemarin.
Pada hari kemerdekaan itu, M Peptyanor (33) mendapat kabar bahwa makam ayahnya dirusak seseorang.
Besoknya ia langsung berangkat dari rumahnya di Sungai Danau menuju Banjarbaru untuk mengeceknya. Benar saja, ia mendapati kuburan bapaknya sudah tak berbentuk.
"Melepas atang tanpa izin. Atangnya dibawa ke mana? Kuburan abah saya amburadul," ujarnya kemarin (30/8).
"Saya dikabari orang yang ditugasi oleh keluarga untuk membersihkan kuburan ayah. Dan saya sudah melapor ke Polsek Liang Anggang (Banjarbaru Barat)," sambungnya.
Apip, sapaannya, membenarkan ada aturan dari pengelola makam bahwa kuburan di sana tak boleh dipasangi atang. Peziarah bahkan dilarang menaburkan bunga di atas makam.
Namun, setahunya aturan itu terbilang baru, dibuat tahun 2020 lalu. Sebagai ahli waris, Apip juga tak pernah diminta melepas atang tersebut.
"Kabarnya mereka ini pengurus baru. Kami tak pernah dihubungi atau menerima sosialisasi tentang aturan itu," ujarnya.
"Ini jelas perbuatan melanggar hukum. Merusak dan mengambil atang kuburan ayah kami," tegasnya.
"Kami berharap polisi tidak tebang pilih, harus usut tuntas dan menindak tegas."
Lalu, kapan atang marmer itu dipasangnya? "Dipasang enam bulan yang lalu. Saya mengeluarkan Rp7 juta, komplek dengan jasa pasangnya," jawabnya.
Bukan yang Pertama
Petugas kebersihan makam, Zuliansyah menceritakan, sebenarnya ini bukan pembongkaran atang yang pertama. Namun baru ahli waris M Arsyad yang berani melaporkannya ke polisi.
"Saya begitu melihat langsung memfoto dan mengirimkannya ke ahli waris," ujarnya.
Setahunya, sejak 2020, setiap ahli waris yang hendak menguburkan keluarganya di sana mesti meneken surat perjanjian bermaterai. Isinya mematuhi aturan di pemakaman itu, salah satunya larangan memasang atang.
"Jangankan atang, pohon yang ditanam keluarga si mayit saja dicabut. Makanya di sini banyak kuburan berlubang," bebernya.
Menurutnya, ini terjadi akibat perbedaan pemahaman agama. Bagi sebagian muslim, haram hukumnya menghias-hiasi kuburan. Tetapi Zuliansyah merasa perbedaan itu bisa disikapi dengan lebih bijak.
"Ini bukan soal biaya atang. Ini masalah adab dengan sesama muslim. Kasihan yang istirahat di dalam kubur," ujarnya.
"Saya sudah 20 tahun bekerja di sini, sejak lahan ini diwakafkan pemiliknya. Tapi sejak ada pengurus baru, saya tersisih."
"Sekarang saya cuma membersihkan beberapa makam lama. Salah satunya makam ayah Apip."
Dia berharap, pengelola maqbarah mau bersikap lebih toleran. "Semoga pikiran dan hati beliau terbuka," harapnya.
Polisi Tunggu Mediasi
Polsek Liang Anggang sudah menyelidiki kasus di Maqbarah Muhammadiyah II ini. Hasilnya, ternyata atang itu disimpan pengelola makam--dalam hal ini terlapor. Jadi bukan dicuri.
"Sekitar seminggu yang lalu, pengelola kami panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede, kemarin (30/8).
Pengelola menjelaskan, pemakaman ini memiliki aturan khusus yang melarang penggunaan atang.
Dalam pandangan Yuda, ini akibat miskomunikasi antara pengelola makam dan ahli waris. "Masalahnya ada di kesalahan komunikasi," katanya.
Polisi pun belum menyimpulkan apakah kasus ini masuk ranah pidana atau tidak. Terkait dugaan pencurian dan perusakan, sesuai laporan Apip.
"Masih diselidiki, tapi kabarnya mereka mau mediasi. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Kapolsek meminta agar aturan yang berlaku di pemakaman dibicarakan secara baik-baik dengan para ahli waris. Ia berharap kasus ini tidak akan terulang. "Jangan membongkar secara sepihak," pungkasnya. (lan/zkr/gr/fud) Editor : Arief