Ahli waris baru mengetahui kubur ayahnya rusak setelah mendapat kabar dari orang yang ditugasi membersihkan kubur ayahnya.
Kuat dugaan rusaknya kubur tersebut dilakukan oleh seseorang. Kondisi kubur tak berbentuk, posisi batu nisan tak lagi tegak.
Atang (kijing) kubur berbahan marmer yang dipasang oleh pihak keluarga ahli kubur juga raib.
"Sudah enam bulan dipasang atangnya, saya mengeluarkan uang senilai Rp7 juta komplit dengan jasa pasangnya. Usia makam sudah 10 tahun lebih," ucap M Peptyanor (33) putra almarhum M Arsyad, Rabu (30/8) di hubungi Radar Banjarmasin.
Terbongkarnya makam diketahui Kamis (17/8). Jumat (28/8), Apip bertolak dari Sungai Danau ke Banjarbaru untuk mengecek makam ayahnya.
"Dapat kabar dari orang yang kami tugasi membersihkan kubur ayah. Dia kaget mengetahui makam ayah saya rusak. Lalu saya buat laporan ke Polsek Lianganggang," ungkapnya.
"Penyidik polsek sudah mengecek lokasi," tambahnya.
Apip menceritakan pihak pengurus kuburan memiliki aturan, yakni adanya larangan memasang atang kuburan.
Menurut Apip, sejauh ini tidak ada mengkonfirmasi atau memberikan informasi terkait aturan itu dari pengurus makam.
"Pengurus ini baru, tetapi kami tidak mendapatkan sosialisasi tentang aturan itu. Bahkan, mencoba menghubungi ahli waris untuk melakukan pembongkaran, ini sudah jelas perbuatan melanggar hukum. Merusak dan mengambil atang kuburan ayah kami," tegasnya.
"Kami berharap polisi tidak tebang pilih, harus mengusut tuntas dan menindak tegas orang yang melakukannya," tandasnya.(lan/oza) Editor : Muhammad Helmi