Remaja 15 tahun itu tetap akan diadili atas tindak pidananya. "Diversi hukum untuk ABH itu tidak mencapai mufakat," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, kemarin (28/8).
Diversi dihadiri Bapas Kelas I Banjarmasin, UPTD PPA, Dinas Sosial, perwakilan sekolah, psikolog, orang tua dan kuasa hukum ABH, serta perwakilan keluarga korban (pelapor).
"Setelah semuanya menyampaikan upaya diversi, penasihat hukum korban tetap ingin melanjutkan perkara itu ke tahapan hukum berikutnya," terang Thomas.
Mau tak mau, sambung Thomas, perkara ini berlanjut. "Secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin," katanya.
Sebelum upaya diversi, tim psikolog dari Mabes Polri maupun PPA Banjarmasin telah menyelidiki dan memeriksa ABH, korban, dan sekolah.
"Kondisi ABH sehat. Kondisi mentalnya jauh lebih baik, jauh berbeda dari pertama kejadian dengan sekarang," ujarnya.
"Kami berharap saat diversi tahapan berikutnya (di kejaksaan), upaya itu dapat tercapai," harapnya.
Dia berharap permohonan maaf bisa diterima. "Karena ABH maupun korban masih memiliki masa depan," tutup Thomas.
Terpisah, penasihat hukum ABH dari LBH Banua, Rolly Muliaji berharap upaya diversi berikutnya membuahkan hasil. Begitu berkas diterima Kejari, maka tim kuasa hukum akan kembali mengupayakan diversi.
"Kami berharap ada pintu maaf, bisa ditempuh melalui restorative justice (RJ). Ini menyangkut masa depan, semoga pihak korban bisa menerima permohonan maaf dari klien kami dan keluarganya," ucapnya.
"Akan kami ajukan lagi diversi di tingkat kejaksaaan. Berharap keluarga korban membukakan pintu maaf," harapnya lagi.
Rolly membeberkan, kliennya bisa kembali mengikuti pelajaran. Walaupun cuma belajar daring.
"Sistem belajarnya seperti semasa pandemi, lewat daring. Layaknya dia seorang pelajar, jadi jika ada PR tetap harus dikerjakan," tutupnya. (lan/gr/fud) Editor : Arief