Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Digerebek Saat Selingkuh, Oknum Dishub Banjarbaru itu Melanggar Sumpah ASN,

Arief • Senin, 21 Agustus 2023 | 18:34 WIB
KETAHUAN: Foto suasana penggerebekan dugaan perselingkuhan seorang ASN Pemko Banjarbaru berinisial J dengan seorang wanita di salah satu indekos sekitar Bandara Syamsudin Noor, viral di medsos.(GRUP WA)
KETAHUAN: Foto suasana penggerebekan dugaan perselingkuhan seorang ASN Pemko Banjarbaru berinisial J dengan seorang wanita di salah satu indekos sekitar Bandara Syamsudin Noor, viral di medsos.(GRUP WA)
BANJARBARU - Oknum pejabat Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru berinisial JF (49) digerebek ketika sedang berduaan dengan selingkuhannya terancam sanksi disiplin.

Ia dianggap sudah melanggar sumpah yang diucapkannya ketika dilantik menjadi abdi negara.

"Harusnya ia sadar kalau seorang ASN memiliki tanggung jawab besar atas jabatan yang ia miliki," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banjarbaru, Gustafa Yandi, Sabtu (19/8).

JF kepergok selingkuh bersama seorang perempuan berinisial HL (39) pada Rabu (16/8) pukul 00.30 Wita.

Mereka digerebek oleh suami HL berinisial FWS (41) bersama kuasa hukumnya di sebuah rumah indekos di kawasan Syamsudin Noor.

Akibat perbuatannya, JF dilaporkan HL ke Polres Banjarbaru. Dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Selain itu, JF juga terancam sanksi kepegawaian.

Diakui Gustafa, kasus ini menjadi pukulan keras bagi SKPD-nya yang bertugas membina dan mendidik para ASN pemko.

Namun dirinya tidak ingin buru-buru mengambil kesimpulan perihal dugaan perselingkuhan ini. BKPP masih menunggu proses hukum di Polres Banjarbaru.

Namun, jika terbukti, maka ada sanksi menunggu. Sebab JF telah kode etik kepegawaian.

"Bisa saja oknum ini terkena hukuman disiplin sedang hingga berat. Tapi kita lihat dulu proses hukum di mapolres," terangnya.



Jenis hukuman disiplin sedang bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Gustafa menekankan, kasus ini telah mencoreng nama baik pemko. Maka ia berharap bisa menjadi pelajaran bagi ASN yang lain.

"Makanya ketika pemeriksaan di kepolisian selesai, kami sudah minta Dishub, sebagai SKPD yang menaunginya untuk membinanya," tegasnya

Terpisah, Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan kasus ini tengah dalam proses penyidikan. "Dugaannya melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara," jelas Syahruji. (zkr/gr/fud) Editor : Arief
#Perselingkuhan #PNS Selingkuh