"Iya, kasus kami hentikan. Tapi kalau ada novum (fakta baru), kasus bisa dibuka kembali. Bahkan bisa naik ke penyidikan," kata Kepala Kejari Banjar, M Bardan, kemarin (11/8).
Dua kasus ini menyangkut perjalanan dinas pada periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Bardan menjelaskan, perkara dihentikan ketika masih tahap penyelidikan. Jadi belum sempat ada tersangka. "Sehingga tidak diperlukan adanya surat penghentian penyidikan (SP3)," jelasnya.
Penghentian kasus sendiri, menurutnya sudah melalui tahap pertimbangan dan ekspos bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Tinggi Banjarmasin.
"Ekspos pada 6 Juni tadi. Di situ disampaikan, kasus dipertimbangkan dihentikan dan keputusan itu menjadi kewenangan saya," ungkap Bardan.
Karena menjadi kewenangannya, ia memutuskan untuk menghentikan kasus yang melibatkan 33 legislator itu. "Sikap yang kami ambil final," tegasnya.
Ditambahkannya, penghentian kasus juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Agung. "Dalam koordinasi itu, kasus dapat dihentikan apabila kerugian di bawah Rp50 juta dan dikembalikan 100 persen ke negara," katanya.
Atas dasar tersebut, di bawah kepemimpinannya, wakil rakyat yang terlibat kasus perjalanan dinas jilid I dan II itu dipanggil untuk menyatakan komitmen mengembalikan kerugian negara.
Kalau ditotal, kerugian negara akibat perjalanan dinas jilid I dan II itu mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, kejaksaan menghitungnya per individu. "Bukan, per individu. Satu orang hanya mengakibatkan kerugian Rp500 ribu sampai Rp4 jutaan," sebutnya.
Saat ini seluruh anggota DPRD yang terlibat sudah mengembalikan kerugian itu, sehingga kasus bisa dihentikan. "Bahkan dua anggota dewan yang meninggal dunia, keluarganya (ahli waris) berkomitmen mengembalikan," ucapnya.
Terpisah, Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Kalsel, Rudy M Harahap menjelaskan, apabila dalam dugaan korupsi sudah ada penyelesaian kerugian negara maka kasusnya dapat dihentikan. "Karena ada prinsip ultimum remedium," jelasnya.
Dalam prinsip itu, kata Rudy, apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain, seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi, hendaklah jalur tersebut ditempuh. "Sebelum mengoperasionalkan hukum pidana," pungkasnya. (ris/gr/fud) Editor : Arief