Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pelaku Laka Lantas dan Pencurian ini Bebas, Berkat Program Restorative Justice

Arief • Rabu, 9 Agustus 2023 | 16:27 WIB
BUKA BORGOL: Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhrudin, membuka borgol tanda dibebaskannya program restorative justice. | Foto: Rasidi Fadli
BUKA BORGOL: Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhrudin, membuka borgol tanda dibebaskannya program restorative justice. | Foto: Rasidi Fadli
RANTAU – Dua pelaku pencurian dan laka lantas yang menyebabkan kematian bebas dari jeruji besi setelah berdamai dengan korban melalui program restorative justice dari Kejari Tapin, Selasa (8/8).

Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhrudin, mengatakan bahwa penghentian kasus ini sudah keenam kali dilaksanakan Kejari Tapin selama program restorative justice diberlakukan. "Kali ini langsung dua kasus yang kita damaikan lewat penghentian kasus," jelasnya.

Salah satu kasus adalah pencurian yang dilakukan oleh Safrudin Noor. Adi Fakhrudin menjelaskan bahwa pertimbangan penghentian kasus ini adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pencurian yang dilakukan karena kebutuhan keluarga, dan adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat. "Korban telah memaafkan tersangka dan merasa keadaannya terpulihkan," tuturnya.

Kasus lainnya adalah laka lantas yang menyebabkan kematian korban bernama Bahran. Pelakunya adalah Uspuri. Adi Fakhrudin mengatakan bahwa tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta tersangka dan korban sepakat untuk berdamai. "Mereka tulus saling memaafkan dan menganggap kecelakaan ini sebagai musibah," paparnya.

Adi Fakhrudin menambahkan bahwa tersangka memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar 15 juta rupiah dan membantu operasional pengambilan motor korban. "Pihak keluarga korban meninggal dunia menyadari bahwa korban lalai saat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi," pungkasnya. (dly/al/ram) Editor : Arief
#Lakalantas #Pencurian #restorative justice