Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhrudin, mengatakan bahwa penghentian kasus ini sudah keenam kali dilaksanakan Kejari Tapin selama program restorative justice diberlakukan. "Kali ini langsung dua kasus yang kita damaikan lewat penghentian kasus," jelasnya.
Salah satu kasus adalah pencurian yang dilakukan oleh Safrudin Noor. Adi Fakhrudin menjelaskan bahwa pertimbangan penghentian kasus ini adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pencurian yang dilakukan karena kebutuhan keluarga, dan adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat. "Korban telah memaafkan tersangka dan merasa keadaannya terpulihkan," tuturnya.
Kasus lainnya adalah laka lantas yang menyebabkan kematian korban bernama Bahran. Pelakunya adalah Uspuri. Adi Fakhrudin mengatakan bahwa tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta tersangka dan korban sepakat untuk berdamai. "Mereka tulus saling memaafkan dan menganggap kecelakaan ini sebagai musibah," paparnya.
Adi Fakhrudin menambahkan bahwa tersangka memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar 15 juta rupiah dan membantu operasional pengambilan motor korban. "Pihak keluarga korban meninggal dunia menyadari bahwa korban lalai saat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi," pungkasnya. (dly/al/ram) Editor : Arief