Warga Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru itu diduga mengedarkan ratusan jenis kosmetik tanpa izin edar Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kabag Ops Polres Tanbu, Kompol Andri Hutagalung mengatakan aksi yang dilakoni tersangka kurang lebih tujuh bulan terakhir itu beromzet ratusan juta Rupiah per bulan.
“Aksi tersangka terungkap dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran kosmetik tanpa izin BPOM,” katanya kepada wartawan, Senin (24/7).
Andri menuturkan dari tangan pelaku diamankan ratusan kosmetik dari berbagai merek. Rincinya, 277 paket skincare rejuvenating facial set merek Brilliant Skin, 517 botol serum wajah merek Brilliant Skin, 138 pcs sabun wajah kojic acid soap merek Brilliant Skin.
Selanjutnya, 138 pcs handbody lotion racikan Thailand, 100 pot handbody lotion merek Dubai Super, 94 laket skin care Exfoliating Facial set merek Brilliant Skin.
Kemudian, 66 botol toner wajah Rejuvenating merek Brilliant, 6 Paket skincare wajah Senyora’s merek Brilliant skin, 22 paket skin care wajah Perfect Formula Exfoliating Facial merek Perfect Formula, 5 pcs lulur tubuh merek Bedda Lotong, 9 pcs sabun wajah cair tanpa merek, dan 3 pot cream wajah merek Tatt.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Endris Ary Dinindra menambahkan, modus pelaku adalah pelanggan terlebih dahulu memesan barang kepada dirinya.
“Setelah uang ditransfer, barang akan dikirim ke pelanggan lewat travel atau jasa pengiriman ekspedisi,” ujarnya.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana perubahan dalam pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 miliar," tuntasnya.(dza/oza) Editor : Arief