Kedua tersangka berinisial MS (44) dan JR (56). Diringkus Tim Resmob Polres HST bersama anggota Polsek Batang Alai Selatan (BAS).
Kapolsek BAS, Ipda Bahrudin mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai penjual dan pembeli judi kupon putih. Tersangka MS (44) merupakan penjual sedangkan JR (56) pembeli.
"Mereka diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung di Desa Lok Besar, sedang ada transaksi jual beli kupon putih," jelasnya, Selasa (18/7).
Dari laporan itu tim gabungan meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka MS terlebih dulu.
"Tersangka MS ini saat digeledah ditemukan bukti berupa chat WhatsApp jual dan beli togel dan uang tunai hasil transaksi," lanjutnya.
Sedangkan untuk tersangka JR diamankan di Pasar Birayang berdasarkan hasil interogasi dari tersangka MS.
"Untuk barang bukti yang juga turut diamankan antara lain uang tunai Rp137.000, satu HP, satu buah buku tabungan BRI Simpedes, kartu ATM," tegasnya. (mal) Editor : Arief