****
MARABAHAN - Sekolah Islam TCA itu berada di Jalan Trans Kalimantan, Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Para orang tua dan wali santri (siswa) dibuat bingung dengan status sekolah anak mereka.
Kemarin, pintu masuk gedung SD dan SMP TCA digembok pemilik lahan. Selain digembok, juga dipasang spanduk pemberitahuan: melarang siapapun memasuki gedung tersebut.
Ini buntut pemutusan sepihak perjanjian pinjam pakai lahan. Dalam perjanjian itu tertulis, lahan itu dipinjamkan selama 10 tahun. Karena dimulai tahun 2019, artinya bisa dipakai Yayasan TCA sampai 2029 mendatang.
Namun, tiba-tiba saja surat pemutusan perjanjian pinjam pakai itu diterima sekolah.
"Surat itu dikirimkan tanggal 1 Oktober 2022. Isinya pemutusan perjanjian pinjam pakai lahan. Di situ tak dijelaskan alasan atau masalah yang menjadi dasar pemutusan," ungkap Ketua Yayasan TCA, Abi Firdaus kepada Radar Banjarmasin, kemarin malam.
Surat susulan datang tanggal 27 Oktober. Di situ, meminta yayasan segera mengosongkan gedung sekolah.
"Kami diminta mengosongkan. Diberi waktu selama tiga bulan sampai tanggal 25 Juni 2023. Kami bingung harus dikemanakan siswa kami. Sementara kami belum memperoleh gedung pengganti," keluh Abi.
Diakuinya, dalam perjanjian awal hanya akan dibangun satu gedung. Tapi melihat sekolahnya maju pesat, pemilik lahan berniat menambah gedung baru sampai berjumlah empat unit.
"Pemilik lahan sendiri yang menyampaikan secara lisan, bahwa beliau sendiri yang akan membangunkan gedung barunya. Saya ingat betul itu," ujarnya.
Demi menyelamatkan proses belajar mengajar di sana, TCA akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Marabahan. Dugaannya terjadinya wanprestasi.
Tergugat adalah pemilik lahan, yaitu Syahrani Budi. "Saya heran kenapa jadi seperti ini. Padahal pemilik lahan ini orangnya baik sekali," sambungnya.
Abi berharap, semua pihak menghormati proses hukum itu. Jadi sekolah tak sampai mendapat tekanan atau gangguan.
"Kami terpaksa menempuh jalur hukum. Saya ingin menyelamatkan siswa kami. Sebab sudah berdampak, dari 700 siswa, sekitar seratus sudah keluar," ujarnya.
Sidang pertama perkara lahan TCA diagendakan siang ini (18/7).
Radar Banjarmasin coba mengkonfirmasi Kusman Hadi, selaku kuasa hukum pemilik lahan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Salah satu orang tua siswa berinisial RR, mengaku sangat khawatir dengan kejadian penggembokan itu.
Ia sangat menyayangkan, pasalnya sang buah hati baru saja masuk sebagai siswa baru di sekolah tersebut.
"Pasti khawatir, anak saya baru seminggu bersekolah di sini. Eh, tiba-tiba saja ada masalah," ujarnya kepada Radar Banjarmasin. (lan/bir/gr/fud) Editor : Arief