Akibat penganiayaan tersebut, Syahril mengalami lima luka tusuk, diantaranya tiga luka dibagian perut, satu dibagian pinggang sebelah kiri dan satu dibagian dada sebelah kiri.
Sedangkan Wawan warga Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS kabur melarikan diri.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Padang Batung. Setelah dilakukan pengejaran sekitar satu bulan lebih, polisi akhirnya berhasil meringkus Wawan, Rabu (12/7) sore.
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mengatakan penganiayaan dilakukan Wawan kepada Syahril berawal saat keduanya dan temannya minum-minuman keras di Jalan KS Tubun Kota Kandangan.
Selesai minum korban pulang terlebih dahulu, saat di rumah Syahril sadar handphonya tidak ada lagi dan berdasarkan informasi seorang temannya handphone tersebut dibawa Wawan.
Korban bersama temannya kemudian ke rumah Wawan untuk mengambil handphone. Tapi Wawan tidak mengakui sudah mengambilnya dan marah karena dituduh mengambil handphone.
“Pelaku langsung menyerang korban dengan munusuk tubuh korban menggunakan pisau beberapa kali,” ujarnya, Kamis (13/7).
Korban mengalami lima mata luka langsung dilarikan ke RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Ardiansyah menambahkan pelaku diamankan ditempat persembunyiannya di sebuah pondok perkebunan karet di Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Padang Batung untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dan kini dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegasnya. (shn) Editor : Arief