Pada pemuda yang berprofesi sebagai nelayan itu, ditemukan badik sepanjang 17,5 sentimeter.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pria berusia 24 tahun itu diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di Jalan Brigjen Hasan Basri, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir sekitar pukul 17.00 Wita.
“Awalnya, petugas mendapat laporan penganiayaan oleh tersangka,” kata Jonser kepada wartawan, Kamis (13/7).
Dikatakannya, saat pelaku dibawa ke Polsek Kusan Hilir, petugas melakukan penggeledahan. Dan ditemukan satu senjata berjenis badik sepanjang 17,5 cm.
Akibatnya, warga Desa Juku Eja itu dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tindak pidana senjata tajam. (dza) Editor : Arief