Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menjelaskan bahwa untuk pelaku berinisial MI (21) warga Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan.
“Ia menganiaya korban yang berinisial MA (18), warga Desa Rumintin hingga luka tusuk di bagian perut bagian kiri dan perut bagian kanan sebanyak dua kali,” tuturnya
Kejadiannya berawal bersama korban dan pelaku nongkrong di Rantau Baru bersama dengan beberapa orang temannya.
“Tapi mereka nongkrong dalam keadaan mabuk minuman keras,” ucapnya.
Saat dalam keadaan mabuk itu, korban dan pelaku cekcok, persoalannya hanya salah paham yang menyebabkan pelaku tersinggung.
“Mereka semula hanya saling pukul. Tetapi, karena pelaku membawa senjata tajam dan melukai korban hingga mengalami luka tusuk 2 kali, bagian perut kanan dan kiri,” tuturnya.
Setelah itu korban di bawa teman yang ada di lokasi ke Rumah Sakit Datu sanggul Rantau untuk pengobatan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut ia melaporkannya ke Polres Tapin untuk proses lebih lanjut,” paparnya.
Setelah menerima laporan, Resmob Sat Reskim Polres Tapin langsung bergerak. Dalam kurun waktu 7 jam lebih pelaku dapat diamankan.
“Jadi ditangkapnya MI, usai anggota Resmob melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku kabur ke arah Kumpai, Kecamatan Tapin Selatan,” paparnya.
Setelah itu aparat melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku dan pihak keluarga bersedia untuk menyerahkan pelaku.
“Berkat itu, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu bilah pisau. Kemudian ia langsung di bawa ke Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (dly) Editor : Arief