Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menjelaskan pelaku berinisial MI (21) warga Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan.
“Ia menganiaya korban berinisial MA (18) yang juga warga Desa Rumintin hingga mengalami luka tusuk di perut bagian kiri dan perut bagian kanan sebanyak dua kali,” tuturnya.
Ditangkapnya MI usai anggota Resmob melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku kabur ke arah Kumpai, Kecamatan Tapin Selatan. “Awalnya, kami lakukan pendekatan kepada keluarga pelaku dan pihak keluarga bersedia untuk menyerahkan pelaku,” ucapnya.
Pelaku berhasil diamankan ke Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti sebilah pisau.(dly/oza) Editor : Arief