Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede membeberkan, kasus ini bermula pada tanggal 16 Juni lalu. Saat itu, korban yang merupakan pacar pelaku dibawa kediaman pelaku di Kecamatan Liang Anggang.
Namun, entah apa yang merasuki pikiran remaja tanggung ini. Di dalam rumah, pelaku malah menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia belia tersebut. Tindakan sang kernet travel itu rupanya terendus oleh orangtua korban. Alhasil, karena tidak terima anaknya digagahi, dia dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolsek Banjarbaru.
Setelah itu, Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) dipimpin Aiptu Deden Lesmana langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait laporan terkait dua anak dibawah umur tersebut.
Kerja keras tim membuahkan hasil, KS berhasil diamankan saat berada di rumah kakaknya di daerah Jalan Sukamara Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, belum lama tadi.
"Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatan asusila yang telah dilakukannya terhadap para korban," ungkap Kompol Yuda Pardede sat dihubungi awak media, Sabtu (8/7) petang.
Atas dasar itulah, petugas kemudian membawa sekaligus mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut. "Ada unsur paksaan dalam kasus ini," ungkap Yuda.
Bahkan, dalam pengakuannya, rupanya KS sudah tiga kali melakukan tindakan rudapaksa terhadap sang pacar. "Korban telah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali. Karena tidak terima makanya orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kita," tukasnya.
Usut punya usut, korban rudapaksa KS ini tidak hanya satu orang saja. Ternyata teman korban yang juga masih di bawah umur turut menjadi korban. "Korban satunya lagi (teman korban yang melapor) juga mengalami hal yang sama. Bahkan pelaku melakukan aksinya tempat yang sama," beber Yuda.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan berupa satu lembar celana jeans berwarna biru muda, satu lembar baju putih bermotif garis hitam, satu lembar pakaian dalam, satu buah bra, satu jilbab, satu buah kasur dan satu buah bantal.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Kapolsek. (zkr/yn/ram) Editor : Arief