Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Honorer Tilap Dana di Kelurahan, Sekdako: Kalau Pelaku Bisa Mengganti, Persoalan Selesai

Arief • Rabu, 5 Juli 2023 | 10:30 WIB
Lurah Murung Raya, Sugeng. Ia sedang dipusingkan oknum honorer di kelurahannya yang diduga menilap uang.
Lurah Murung Raya, Sugeng. Ia sedang dipusingkan oknum honorer di kelurahannya yang diduga menilap uang.
Pegawai honorer berinisial S ini ternyata tak hanya menilap dana insentif ketua rukun tetangga di Kelurahan Murung Raya saja. Ia juga mengembat dana kelurahan lain. Namun ada itikad baik dari S, ia tidak kabur dan berniat mengembalikan kerugian.

***


BANJARMASIN - Menyandang ransel hitam, Lurah Murung Raya, Sugeng keluar dari Balai Kota Banjarmasin, kemarin (4/7) siang.

Ia baru saja dipanggil menghadap ke ruangan Sekdako Banjarmasin. Guna memberikan klarifikasi terkait masalah di kelurahannya.

Tak jauh dari area parkir, Sugeng akhirnya angkat bicara kepada wartawan.

Ia membenarkan, seorang pegawai honorer di kantornya menyelewengkan dana insentif untuk para ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan dewan kelurahan (DK).

"Dana itu disalurkan ke rekening lain. Disalurkan tidak pada peruntukannya," ujarnya.

"Itu berlangsung selama kurang lebih selama tiga bulan. Nominal yang diselewengkan berjumlah Rp68 juta," sebutnya.

Mengapa tak sampai seratus juta? Terkuak, S juga menilap dana kelurahan lain. Sebesar Rp43 juta.

"Uang apa yang dipakai, kelurahan mana dan siapa yang membantunya, masih kami dalami. Itu di luar kelurahan kami," ujarnya.

Kabar yang beredar, kelurahan kedua itu Pemurus Dalam. Sama-sama berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan bersama Murung Raya.

Informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, S tidak bekerja sendirian. Ada yang membantunya.

"Itu masih kami telusuri. Yang pasti, uang itu di luar kelurahan kami," tekannya.

Lalu, mengapa seorang pegawai honorer bisa bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)?



Sugeng menceritakan, jauh sebelum ia bertugas sebagai lurah di Murung Raya, S sudah lama bekerja di situ. "Dan sedari dulu ia dipercaya menangani insentif para ketua RT, RW dan DK," jawabnya.

"Cuma ya itulah lika-liku pekerjaan," sambungnya.

Teknis, insentif dicairkan setiap bulan. Dari rekening kelurahan ke rekening ketua RT, ketua RW, dan DK. Untuk seorang ketua RT sebesar Rp650 ribu per bulan.

Namun, Sugeng mengakui tak mengawasi atau mengecek langsung. Alasannya karena dikepung kesibukan.

"Bagi-bagi beras ke 700 kepala keluarga. Di samping itu, si oknum ini sudah lama mengurusi itu (transfer insentif), jadi kami percaya saja," ujarnya.

"Pernah telat, tapi tetap dibayarkan dan tidak pernah seperti ini. Ketika saya tanyakan kendalanya, yang bersangkutan bilang aplikasinya lelet, ada pergantian RT dan sebagainya," imbunya.

Puncaknya adalah kali ini. Berbulan-bulan tak cair hingga ketua RT berteriak. Begitu dicek, Sugeng baru menyadari telah terjadi penyelewengan.

Sugeng mengaku sudah bertemu dengan S. Dia berjanji akan mengganti dana yang diselewengkan.

"Pertemuan berlangsung di kantor kelurahan. Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Fokus kami agar yang bersangkutan mengganti dana itu," bebernya.

Adapun tenggat waktunya jatuh pada hari ini (5/7). Apabila S tak kunjung mengganti, maka kelurahan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

"Kalau nanti ternyata jalur hukum yang ditempuh, tentu bisa ditelusuri ke mana dana itu dialirkan," ujarnya.

Lalu, bagaimana dengan status S? Saat ini S belum dipecat. Ia hanya dirumahkan.
Dalih Sugeng, kewenangan pemecatan ada pada camat. "Kalau kecamatan meminta rekomendasi, ya kami rekomendasikan sebagaimana mestinya," ujarnya.

"Intinya kami evaluasi. Kelihatannya sudah sangat berat. Kemungkinan akan dipecat," tutupnya.

Sementara itu, Radar Banjarmasin mengonfirmasi dugaan keterlibatan seorang pegawai Kelurahan Pemurus Dalam yang membantu S.



Namun, sampai berita ini diturunkan, sang lurah Shelleya Dessesta belum merespons pertanyaan wartawan.

Terpisah, Camat Banjarmasin Selatan, Firdaus juga dipanggil sekda. Apa yang disampaikan Firdaus, tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Sugeng. Bahwa S diminta mengembalikan dana yang ditilapnya.

Soal nasibnya, Firdaus mengatakan sementara status kepegawaiannya ditangguhkan. "Ada peluang untuk itu (dipecat)," ujarnya.

Sekda: Ini Sudah Penggelapan


"Dari hasil pemeriksaan, ini bukan penyelewengan ya. Ini lebih kepada penggelapan dari oknum honorer yang bersangkutan," ujar Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman kepada wartawan yang merubungnya kemarin.

Namun, Ikhsan menilai nominalnya tak kelewat besar. S juga menunjukkan itikad baik untuk menggantinya.

"Ia tidak kabur atau menghilang. Masih ada di tempat. Maka saya instruksikan kepada lurah dan camat untuk mengedepankan penyelesaian kerugian," jelasnya.

Apabila yang bersangkutan bisa mengganti dana insentif itu, maka persoalan yang terjadi dianggap selesai.

"Tapi, apabila memang tak bisa mengganti kerugian, bisa saja nanti diarahkan untuk ke laporan tindak pidana," sarannya.



Saat ini, aparat di kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga memantau kediaman S. Mencegah ia kabur.

"Ini sebenarnya sudah gaduh. Seharusnya sebelum gaduh persoalan ini bisa diselesaikan," sesalnya.

Dugaan lainnya masih ditelusuri camat dan lurah. "Tapi memang lebih karena kelalaian pengawasan hingga akhirnya bisa dimanfaatkan," jelasnya.

Ikhsan juga menyayangkan mengapa hal sepenting ini bisa diserahkan kepada seorang tenaga honorer.

Dijelaskannya, dana insentif itu dulunya berada di kecamatan. Namun pada awal tahun tadi diserahkan ke kelurahan.

Pencairan harus disetujui oleh KPA, apakah itu bendahara kelurahan atau lurah. "Nah, persoalan di sini, justru dicairkan oleh pegawai yang tidak berwenang," ujarnya.

Diingatkannya, sudah lama ada aturan terkait pembatasan tugas honorer. "Tidak dalam proses membuat keputusan pencairan dana," tegasnya.

Berkaca dari peristiwa ini, Ikhsan berjanji akan mengevaluasi kinerja lurah dan kecamatan. Terutama dalam hal pengawasan KPA. "Apakah sudah berjalan atau tidak," ucapnya

Soal nasib S, Ikhsan enggan buru-buru memastikan pemecatan. "Yang pasti, kedepankan penyelesaian kerugian terlebih dahulu. Karena dana yang digelapkan ini milik orang banyak," ucapnya.

"Selanjutnya, apabila (kasus ini) ternyata ada kaitannya pada karakter dirinya, maka akan kami berhentikan," tutupnya. (war/gr/fud) Editor : Arief
#Korupsi #Penggelapan Dana