TANJUNG - Satreskrim Polres Tabalong dan jajaran Polsek Tanta mengamankan MA (58 tahun), seorang pria warga Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong karena mengancam tetangganya menggunakan senjata tajam jenis Mandau. MA mengancam HM (wanita 48 tahun) hanya karena sebatang kayu.
Pengancaman terjadi Selasa (4/7) pagi, ketika MA membawa sebatang kayu melintas di depan rumah HM. HM menyebut MA membawa kayu dari hutan ke depan rumahnya. Namun, MA membantah dan mengaku membawa kayu ke halaman rumahnya sendiri.
Kesalahpahaman terjadi, hingga berujung cekcok yang membuat MA melontarkan kata tidak pantas kepada HM sebanyak tiga kali. HM naik pitam, tapi anak HM melerai dan memintanya masuk ke dalam rumah. Tidak lama kemudian MA mengulangi perbuatannya sambil menenteng Mandau, sembari mengajak HM berkelahi di luar rumah.
Melihat suasana mencekam, seorang warga datang menenangkan dan berupaya membawa pulang MA ke rumahnya. Tapi, MA tetap mengulangi perbuatannya. Kejadian ini akhirnya sampai ke jajaran Polsek Tanta, kemudian bersama Satreskrim Polres Tabalong mengamankan MA pada siang harinya.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan MA sudah diamankan di Mapolres Tabalong. Hasil pemeriksaan kasus ini, ternyata petugas mendapati MA setahun lalu pernah bermasalah dengan HM dan dipidana 1 tahun 8 bulan. "Waktu itu, MA tidak terima HM mengatai almarhum istrinya. Sehingga MA merasa emosi dan memukul HM," jelasnya.
Petugas menyita Mandau sepanjang 55 sentimenter bergagang kayu dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) MA sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, MA disangkakan pasal 335 ayat (1) tentang pengancaman dengan kekerasan terhadap orang lain.(ibn/oza)
Editor : Arief