Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tegur Pemabuk, Pengunjung Warung Ditikam

Arief • Rabu, 28 Juni 2023 | 08:19 WIB
DIKURUNG: Ripansyah masuk sel Mapolresta Banjarmasin karena dalam kondisi mabuk menganiaya pengunjung warung makan. | Foto: Polresta for Radar
DIKURUNG: Ripansyah masuk sel Mapolresta Banjarmasin karena dalam kondisi mabuk menganiaya pengunjung warung makan. | Foto: Polresta for Radar
BANJARMASIN - Ripansyah (40) warga Kuripan Gang XII RT 6 Banjarmasin Timur sudah dipastikan tak bisa berhari raya Iduladha bersama keluarga tahun ini. Pria yang dikenal dengan sapaan Pansyah ini sudah tiga hari mendekam di sel jeruji tahanan Mapolresta Banjarmasin, sejak Minggu (25/6).

Kasus menjeratnya karena telah melakukan penganiayaan terhadap Juli Rahman warga Kuripan Banjarmasin Timur. Terjadi di Jalan Kuripan, persis di depan Gang 12 RT 6, Banjarmasin Timur. Penganiayaan tersebut dilatar belakangi hanya tersinggung dan tidak bisa mengontrol emosi. Pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras.

Ceritanya siang sekitar pukul 13.00 siang, Juli bersama putranya sedang makan di sebuah warung di depan Gang. Sedang menikmati makanan, datang Pansyah dalam kondisi mabuk. Pansyah teriak-teriak di warung itu. Juli mencoba menegur karena sikapnya membuat putranya takut.

"Kata korban, kenapa jadi teriak-teriak. Ini anak aku jadi menangis karena takut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, kemarin (27/6) menirukan ucapan Juli kepada Pansyah.



Pansyah menjauh. Juli mengira tidak ada persoalan lagi. Rupanya Pansyah pulang mengambil senjata tajam (sajam).

"Pelaku datang, dan menantang korban untuk berkelahi. Melihat pelaku memegang sajam, korban memilih menjauhi. Lalu pelaku mengejar. Korban juga mencoba melawan mengambil ban bekas. Tapi, pelaku terus menyerang korban hingga terluka di kaki terkena tikaman sajam pelaku," jelas Thomas

Pansyah merupakan juru parkir di sekitar Jalan Kuripan. Rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian. "Kami jerat pelaku dengan pasal 351 KUHP. Ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terangnya.(lan/az/dye) Editor : Arief
#Penganiayaan