Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

7 THM di Banjarbaru Sudah Di-SP, Tiga Diantaranya Ditutup

Arief • Rabu, 31 Mei 2023 | 10:18 WIB
SIDAK : Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin bersama unsur Forkopimda Kota Banjarbaru menyidak THM yang beroperasi di bulan Ramadan beberapa waktu lalu (FOTO: PUTRA UNTUK RADAR BANJARMASIN)
SIDAK : Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin bersama unsur Forkopimda Kota Banjarbaru menyidak THM yang beroperasi di bulan Ramadan beberapa waktu lalu (FOTO: PUTRA UNTUK RADAR BANJARMASIN)
BANJARBARU - Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada tujuh Tempat Hiburan Malam (THM). Ketujuh THM itu adalah Caffe 99 AW, Caffe D'Legend, Ema Cafe, Nav, Happy Puppy dan NV Lounge and Karaoke.

Tiga diantaranya sudah dicabut izin operasionalnya yakni Ema Cafe, Nav, dan Happy Puppy.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru, Ahmad Yanie Makkie saat ditemui awak media, Senin (29/05) tadi.

Yani menjelaskan, tindakan penerbitan SP itu dikeluarkan lantaran pengelola THM bandel dan melanggar aturan.

Namun, sebelum SP itu diterbitkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pemilik THM, untuk mengkonfirmasi temuan pelanggaran aturan yang dilakukan.

Selain itu, Yani juga mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan monitoring ke seluruh THM yang ada di Kota Banjarbaru, bersama dengan Satpol PP dan juga DPMPTSP Kota Banjarbaru. "Kita melakukan peninjauan tersebut secara kontinyu dan intens, setiap malam-malam weekend," ucapnya.

Saat ditanya, apa penyebab ketujuh THM tersebut mendapat SP, Yani menyebut ada beberapa alasan mengapa pihaknya sampai memberikan SP kepada ketujuh pengelola THM tersebut. Namun ditekankannya, bahwa SP tersebut tidak ada kaitannya dengan keberadaan Minuman Keras (Miras).

Pasalnya Yani mengklaim, setiap Sidak yang selama ini dilakukan, pihaknya tidak pernah mendapati adanya praktek penjualan Miras di setiap THM di Banjarbaru.

Ia lantas merincikan THM yang telah mendapatkan SP dari Disporabudpar, pertama Pada Juni 2022, SP1 dilayangkan kepada Caffe 99 AW, karena kedapatan miras dan juga memainkan musik DJ, serta melanggar jam operasional.

Januari 2022, Disporabudpar Banjarbaru, melayangkan SP kepada Caffe D'Legend.

Selain itu, 2022 Disporabudpar juga melakukan penutupan terhadap 3 THM, seperti Cafe Ema dan happy puppy serta Nav.



Penutupan tersebut dilakukan lantaran operasional THM melanggar aturan jarak, dimana THM tidak boleh kurang dari 300 meter dari Rumah Ibadah, Perkantoran dan Sekolah.

Lantas, bagaimana dengan kejadian berdarah yang baru-baru ini menghebohkan masyarakat Banjarbaru di depan NV Lounge and Karaoke, pada Kamis (25/05) lalu di Jalan Trikora, Banjarbaru?

Kejadian yang merenggut nyawa seorang pemuda asal Tanah Laut berinisial AN (20) itu berawal dari adu mulut akibat pengaruh Miras antara korban dengan pelaku berinisial MH (29).

Terkait hal itu, Yani tetap pada pendirian awalnya. Bahkan ia menyebut bahwa Miras tersebut mungkin saja bukan dari THM. "Karena, setiap kali kita sidak, tidak pernah ada ditemui Miras. Kalaupun ada bisa juga pengunjung yang membawa Miras dari luar. Namun ada beberapa THM yang order dari luar," bebernya.

Kendati demikian, Yani menegaskan bahwa kemungkinan besar akan memberikan SP3 kepada pengelola THM yang bersangkutan.

"Karena sebelum kejadian ini kage itu sudah kita berikan SP 1 dan SP 2 gara-gara banyak pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan," bebernya.

"Dan dengan kejadian terbaru ini, segera akan kami surati kembali (SP3) untuk mempertanggungjawabkan terkait miras di tempatnya serta alasannya menjual miras," tambahnya

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji membenarkan, bahwa perkelahian maut tersebut dipicu oleh pengaruh alkohol yang sebelumnya dikonsumsi Korban dan pelaku di THM tersebut.

Korban dan pelaku sama-sama dalam pengaruh alkohol sebelum cekcok itu terjadi, "Kedua pihak ini (koran dan pelaku) memang tidak saling kenal, cekcok terjadi karena pelaku menyenggol motor korban waktu keluar dari tempat minumnya dan terjadi perkelahian mulut," jelasnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (29/04) tadi.

Untuk saat ini pelaku dikenakan jerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Subsider pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena menguasai senjata tajam tanpa izin. (zkr/yn/ram) Editor : Arief
#Kafe dan Restoran #THM