Pelaku ditangkap di Desa Binarawa Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (11/5).
Pelakunya bahkan baru berumur 16 tahun, inisialnya AR.
AR diringkus petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu, Resmob dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu.
"Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto, Jumat (12/5).
AR dijerat pasal berlapis. Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Diwartakan sebelumnya, Rabu (10/5), seorang gadis berumur 15 tahun dianiaya dan diperkosa kawanan pencuri.
Korban tinggal di perumahan PT KAM (Kodeco Agro Mandiri) Kecamatan Kusan Hulu, Rabu (10/5).
Rumahnya dibobol ketika orang tuanya sedang pergi bekerja. Akibatnya, gadis asal Kabupaten Kotabaru itu menderita luka robek di leher dan lecet di kemaluan. Korban masih dirawat di rumah sakit.
Mengatasi Trauma
Dosen psikologi Universitas Lambung Mangkurat, Rika Vira Zwagery mengatakan korban memerlukan penanganan psikologis dari tenaga profesional.
"Karena ini akan berdampak secara psikologis bagi korbannya," kata Rika kepada Radar Banjarmasin, kemarin.
Ditanya soal pelaku yang masih berusia remaja, ia menyebut karakter anak dibentuk karena dua faktor. Pengaruh internal dan eksternal.
Rika menjelaskan, faktor internal adalah kurangnya kontrol diri dan pengetahuan. "Seperti karena rendahnya pemahaman moral atau rasa ingin tahu yang tinggi," katanya.
Lalu, lingkungan yang menjadi faktor eksternal juga ikut berperan. Contoh lantaran pola asuh orang tua yang kurang tepat. "Anak yang berada di lingkungan pertemanan negatif juga berpengaruh," jelasnya.
Dikatakannya, anak usia 16 tahun berada pada fase remaja. Fase ini adalah pencarian identitas diri. Sehingga sangat rentan terpengaruh hal-hal negatif.
Maka orang tua mempunyai peran penting dalam fase ini. "Apalagi jika berada pada lingkungan yang kurang tepat," tekannya. (dza/gr/fud) Editor : Arief