Selain disaksikan 24 tersangka yang diantaranya ada dua orang perempuan, pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan di bulan April dan Mei 2023 ini juga disaksikan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin dan LKBH.
"Total barang buktinya 516,74 gram sabu, didapatkan dari pengungkapan 17 laporan polisi," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko didampingi KBO, Ipda Supriadi.
Setidaknya, kata dia, dari pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan 7.751 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dengan estimasi 1 gram sabu disalahgunakan 15 orang.
"Barang bukti dimusnahkan secara transparan dengan cara dilarutkan dengan air yang sudah disiapkan di dalam ember, lalu dicampur dengan deterjen dan cairan berbahan kimia lainnya, lalu dibuang ke selokan," tutupnya.(lan) Editor : Administrator