Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (4/4) siang, di kamar tersangka di Batulicin.
“Saat itu, korban dipaksa masuk ke kamar tersangka dan dipaksa bersetubuh,” katanya, Kamis (27/4).
Tersangka kemudian mengancam akan menikam korban jika bercerita kepada orang lain. “Tersangka juga memberi iming-iming uang sebesar Rp250 ribu kepada korban,” jelasnya.
Korban yang ketakutan pun memilih diam. Merasa aman, kakek biadab itu terus melakukan aksi bejatnya berulang kali.
“Hingga orang tua korban mengendus perbuatannya dan melaporkan ke Polsek Batulicin,” utaranya.
Atas perbuatannya, si kakek disangkakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dza/why) Editor : Administrator