Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dibanding Tahun Sebelumnya, Pelanggaran Perda Ramadan di HSS Menurun

Arief • Rabu, 26 April 2023 | 08:51 WIB
PENEGAKAN: Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS saat menegakkan Perda Ramadan. | FOTO: SATPOL PP DAN DAMKAR HSS.
PENEGAKAN: Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS saat menegakkan Perda Ramadan. | FOTO: SATPOL PP DAN DAMKAR HSS.
KANDANGAN – Warga melanggar peraturan daerah (Perda) Ramadan selama bulan Ramadan 1444 Hijriah berkurang jika dikomparasikan dengan tahun sebelumnya.

Kasatpol-PP dan Damkar HSS, Auliya Sofi Azmi melalui Kasi Penegakan dan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP dan Damkar HSS, Indera Darmawan mengatakan berdasarkan data selama bulan Ramadan 1444 Hijriah yang melanggar perda ada sebanyak 39. Sedangkan di tahun sebelumnya ada sekitar 50-an.

“Terjadi penurunan yang melanggar Perda Ramadan tahun ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/4).

Dirincikan, 39 melanggar Perda Ramadan di Kabupaten HSS tahun ini mulai dari pedagang berjualan nasi dan rombong berjualan makan dan minuman. Sampai makan dan merokok di tempat publik.

“Dari total pelanggar, 31 diberikan teguran lisan, tujuh tertulis, serta satu tertulis dan pemanggilan karena dua kali melanggar,” rincinya.

Indera yakin warga semakin patuh dengan Perda Ramadan di tahun ini karena rutinnya dilakukan sosialisasi perda, tingkat dan kesadaran terhadap aturan lebih bagus, efek dari sanksi yang pernah diterapkan pada Ramadan sebelumnya.

“Sampai dukungan alim ulama mengajak warga mematuhi peraturan dan kekhusyuan beribadah dalam bentuk surat edaran bersama MUI dan pemerintah,” katanya.

Jika warga beberapa kali melanggar Perda Ramadan, tindakan tegas akan dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS.

Berdasarkan Perda Kabupaten HSS nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang ketentuan kegiatan dan larangan pada bulan Ramadan.

Selama bulan Ramadan warga dilarang membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong, dan sejenisnya untuk keperluan berbuka puasa sebelum pukul 17.00 Wita.

Dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangannya mulai pukul 13.00 Wita untuk wilayah pasar Kandangan.

Kemudian dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau yang sejenisnya, dengan membuka dagangan mulai pukul 12.00 Wita untuk wilayah diluar pasar Kandangan. Bagi melanggar di ancam, pidana peniara selama-lamanya tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Selanjutnya dilarang makan, minum dan atau merokok direstoran, warung, rombong dan sejenisnya dan ditempat umum lainnya sejak Imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.

Serta dilarang membangunkan warga untuk sahur sebelum pukul 03.00 Wita. Jika melanggar diancam pidana penjara selama-lamanya 10 hari dan atau denda paling sedikit Rp 50 ribu.

Untuk penerapan sanksi denda bagi yang melanggar. Tidak akan langsung dikenakan.

Diberikan peringatan dulu dan membuat surat perjanjian untuk tidak menggulanginya lagi, jika berulang baru denda.

Rahmat warga Kandangan mengapresiasi Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS yang terus menegakkan Perda Ramadan selama puasa.

“Terbukti warga yang melanggar alhamdulillah juga terus berkurang,” ujarnya. (shn) Editor : Arief
#Perda Ramadan