Tersangka pertama merupakan DPO Polsek Banteng yaitu Farid Wajidi (34), warga Sulawesi Gang Bandanera RT 20 Kelurahan Pasar Lama Banjarmasin Tengah. Pria ini dicokok di jalan dekat kediamannya.
Wajidi dibekuk bersama dengan Akhmad Saufi (49) dan Muhammad Surya Saputra (19) warga Sulawesi Gang Maluku 12 RT 5, Banjarmasin Tengah.
Kemudian Siti Khadijah (44) warga Pasar Lama, yang dibekuk di kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara. Dari Siti ditemukan lagi nama yakni Nurhayati warga Martapura Lama Km 9 Kompleks Repuja Mandiri 1 Blok A, Sungai Lulut Kabupaten Banjar.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan, kelima tersangka merupakan tangkapan hasil pengembangan kasus pada bulan Maret lalu.
"Pada tanggal 26 Maret lalu kami menangkapnya di Jalan Bandarmasih Banjarmasin Tengah, setelah dilakukan interogasi sabu diakui Rizal dari Wajidi, coba kami kembangkan orangnya tak ketemu hingga akhirnya dia kami tetapkan sebagai DPO," jelas Ginting, Jumat (14/4).
Berlanjut setelah masing-masing diinterogasi dan nama terkahir disebut Nurhayati alias Yaya. "Dari Yaya ini pasokan barang keempat tersangka sebelumnya, sementara orang di atas Yaya masih kami kembangkan lagi," tutupnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 dan/atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lan/why) Editor : Arief