Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Lecehkan Wartawan, Kadis PU Kotabaru Jadi Tersangka

Arief • Jumat, 14 April 2023 | 12:01 WIB
KONTROVERSIAL: Sosok Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti yang dilaporkan delapan wartawan. | FOTO: DOK RADAR BANJARMASIN 
KONTROVERSIAL: Sosok Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti yang dilaporkan delapan wartawan. | FOTO: DOK RADAR BANJARMASIN 
KOTABARU - Polisi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti sebagai tersangka.

Tuti dilaporkan jurnalis atas dugaan pelecehan profesi wartawan.

"Tadi siang selesai gelar perkara. Status terlapor sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, kemarin (13/4) sore.

Ia disangkakan pasal penistaan, 331 ayat 1 dan 311 KUHP. Ancamannya sembilan bulan penjara.

Kilas balik kasus, pada 24 Januari 2023, sembilan wartawan mendatangi Tuti ke ruang kerjanya. Untuk wawancara perihal jalan rusak hingga proyek yang tak rampung.

Namun Tuti lebih tertarik membahas beberapa berita yang sempat tayang beberapa hari sebelumnya. Dia protes, menilai beberapa berita itu tendensius. Tuti bahkan mengaku hendak melapor ke Dewan Pers.

"Di ruangan itu, kami belum sempat bertanya apapun. Bu Tuti langsung bicara soal berita dan Dewan Pers," ujar wartawan senior di Kotabaru, Masduki.

Tuti lalu menyinggung soal uang yang pernah dia berikan kepada wartawan di Kotabaru.
"Ada waktunya saya berbagi, ada waktunya saya tidak. Semua pasti pernah ngerasain. Saya kasih, segala macam. Saya kirimin, saya transfer. Semua buktinya masih ada di saya. Jadi jangan mencari-cari kesalahan... kalau misalnya ujung-ujungnya nanti tidak bagus," ujar Tuti dalam rekaman yang diperoleh Radar Banjarmasin.

Pernyataan tentang transfer dan mencari-cari kesalahan itu rupanya membuat para wartawan sakit hati.

"Seolah-olah, kesannya kami ke sana hanya karena persoalan uang. Sampeyan apa nggak tersinggung kalau di posisi kami?" tambah Masduki.

Setelah berembuk, pada 30 Januari, wartawan melapor ke Mapolres Kotabaru. Secara maraton, penyidik meminta keterangan delapan wartawan.

Lalu pada 9 Maret, giliran Tuti yang di-BAP. Mulai pukul 20.30 sampai pukul 01.00 dini hari.
Kuasa hukum Noor Ipansyah kemudian mencoba mediasi. Hasilnya, tiga dari delapan wartawan sepakat mencabut berkas laporan.

Sisanya bertahan, menolak berdamai. Alasannya, Tuti sudah berkali-kali mengeluarkan perkataan yang merendahkan profesi wartawan.

Mundur ke 23 Mei 2022, dalam sebuah rapat dengar pendapat di DPRD Kotabaru, Tuti bikin heboh.

Di hadapan anggota dewan, Tuti mengeluhkan tentang berita-berita wartawan yang sering terdistorsi. Ucapannya sempat menyulut emosi Ketua Komisi I, Awaluddin.

"Apa dasar ibu menuduh wartawan melakukan penyimpangan data? Teman-teman menulis berita sesuai kode etik, dan ada Dewan Pers yang menaungi. Kalau ibu tidak terima, silakan laporkan. Gunakan hak jawab," tegas Awaluddin.

Pada akhirnya, Tuti meminta maaf. Dia menekankan, tak pernah bermaksud menggeneralisir wartawan.

"Kenapa saya sebut distorsi? Takutnya apa yang saya jelaskan tidak sama dengan yang dimuat dalam berita. Hal seperti itu sudah sering terjadi. Tapi kalau saya keliru, saya minta maaf," kata Tuti kala itu.

Dihubungi, kuasa hukum Tuti, Ipan menegaskan kliennya adalah warga negara yang taat hukum. "Kami hormati dan akan ikuti proses hukumnya," ujarnya.

Menurutnya, apalah kliennya bersalah atau tidak, diperlukan keterangan saksi ahli bahasa.
Namun Ipan enggan menanggapi soal iming-iming "uang damai" yang sebelumnya ditawarkan selama mediasi. "Kita lihat saja nanti di persidangan," pungkasnya. (zal/gr/fud) Editor : Arief
#Pers #Wartawan