Kasusnya adalah kecelakaan maut pada 12 Februari silam. Korbannya adalah MW, 16 tahun, pengendara sepeda motor yang ditabrak mobil yang dikemudikan KH.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Trans Kalimantan Amuntai-Kelua, korban tewas di tempat. Usai tabrakan, KH sempat diburu oleh warga.
KH menegaskan, ia tak pernah bermaksud kabur dari tempat kejadian perkara (TKP). Dalihnya, dirinya tak mengetahui di mana kantor polisi terdekat.
"Saya singgah di rest area karena kebingungan. Kalau mau, bisa saja saya kabur," ujarnya.
KH lantas berterima kasih atas keluarga MW yang bersedia memaafkan dirinya.
"Saya hanya memberikan tali asih kepada keluarga korban sebesar Rp 4 juta. Saya juga orang susah," kata KH yang didampingi kakak korban.
Kakak MW, Saiful mengatakan keluarganya telah memaafkan KH. "Mudah-mudahan KH bisa cepat bebas. Bisa berkumpul lagi dengan keluarganya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar melalui Kasi Pidum Prayogi mengatakan, permohonan RJ bisa diproses karena penabrak belum pernah terlibat dalam kasus kriminal. "Dan ia telah dimaafkan," ujarnya.
Dijelaskannya, berkas RJ dari KH akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel. Lalu dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Dari sana akan diketahui, apakah dikabulkan atau tidak.
"Mudah-mudahan sebelum Idulfitri keputusannya sudah keluar," kata Prayogi. (mar/gr/fud) Editor : Arief