Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Digeledah di Warung, Bandar Judi Togel Hongkong Tak Berkutik

Arief • Rabu, 5 April 2023 | 03:44 WIB
RAZIA PEKAT: Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanjung ketika menggeledah warung di Desa Kambitin. | Foto: Polres Tabalong
RAZIA PEKAT: Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanjung ketika menggeledah warung di Desa Kambitin. | Foto: Polres Tabalong
TANJUNG - Diduga bandar judi togel di Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diamankan saat sedang mengkal di sebuah warung Senin (03/4) malam.

Ia pria berusia 41 tahun, berinisial MJ alias MK warga Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku diamankan bertepatan razia pekat yang dilakukan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanjung.

"Saat polisi melakukan razia pekat, dari informasi yang didapatkan bahwa di Desa Kambitin sedang marak permainan judi online," katanya, Selasa (4/4).

Ketika ditindaklanjuti, petugas menemukan kecurigaan warung dengan penuh pelanggan laki-laki, yang kemudian dilakukan penggeledahan badan mereka.

Semua yang berada di sana pun diminta membuka handphone dan diantaranya ditemukan sedang membuka aplikasi judi togel online.

Petugas pun menanyakan lebih rinci terkait penggunaan aplikasi tersebut, dan diakui seseorang diantaranya baru saja menyetorkan uang judi ke seorang bandar.

MJ yang turu berada di warung tidak berkutik atas pengakuan pelanggannya. Kemudian, petugas mengamankannya.

Sebelum dibawa ke Polsek Tanjung, MJ diminta membuka bukti setoran togel yang sudah ditransfer tersebut.

Benar saja, petugas menemukan bukti transfer uang senilai Rp465.000 pada aplikasi judi togel Hongkong menggunakan akun pelaku. "Yang bersangkutan mengakui," jelasnya.

Karena ulahnya, MJ disangkakan dengan pasal 303 KUH Pidana. Barang bukti untuk menjerat adalah handphone, kartu ATM, uang tunai Rp15 ribu diduga hasil bandar, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. (ibn) Editor : Arief
#Judi