Kronologinya berawal saat korban, Nanda Safitri berboncengan bersama rekannya bernama Indah Mentari, Rabu (22/2) sore.
Mereka melintas di depan Asrama Yonif 621/Manuntung. Tiba-tiba, korban dipepet pengendara motor hijau. Pelaku langsung mengambil handphone korban yang diletakkan di boks depan motor.
Penjambret lalu melarikan diri ke arah Desa Aluan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Korban mengejar pelaku sambil berteriak maling.
Warga yang mengetahui, turut membantu korban mengejar penjambret. Setelah berhasil dihentikan, pelaku langsung dihajar oleh warga.
Karena luka cukup parah di bagian wajah, pelaku itu dibawa ke RS Damanhuri Barabai. Kasi Humas Polres HST, Iptu Rojikin membenarkan peristiwa tersebut.
Saat ini, kasus penjambretan itu sedang ditangani Sat Reskrim Polres HST. "Kasus ini masuk ke tindak pidana pencurian bisa. Kerugian ditaksir Rp 2,8 juta," ujarnya, Rabu (22/2)
Dari informasi yang dihimpun, pelaku berinisial WK. Mengaku dari Desa Karau, Kecamatan Limpasu, HST. "Pencurian biasa yang dimaksud sebagaimana dalam pasal 362 KUH Pidana," jelasnya. (mal) Editor : Arief