Membawa sejumlah bukti, Syamsu hendak melaporkan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya.
"Ada dugaan pencemaran nama baik, kehormatan atau fitnah yang menyerang klien kami saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Banjar belum lama tadi," kata Syamsu.
Sebuah media online dalam beritanya menulis PT Baramarta sebagai "sarang penyamun". Syamsu tak masalah dengan unjuk rasa tersebut, namun label itulah yang membuat kliennya naik pitam.
"Kami tidak masalah dengan demo itu, siapa saja boleh (berdemo). Tapi materinya jangan sampai menyerang kehormatan orang lain. Apalagi sampai mengatai sarang penyamun," jelasnya.
Menurutnya, dampak dari tudingan tersebut berimbas terhadap kepercayaan rekan bisnis perusahaan. "Kata-kata itu berkesan menyerang kehormatan," tambahnya.
Selain tudingan menjadi sarang penyamun, dia juga menyayangkan ada tudingan terhadap kliennya yang tak becus dalam menjalankan manajemen perusahaan. "Apalagi tak pernah ada konfirmasi soal ini. Inilah yang kami sayangkan," imbuhnya.
Dia membenarkan, pada masa lalu PT Baramarta pernah tersangkut kasus korupsi.
Namun bukan berarti direktur yang baru memiliki masalah keuangan serupa. "Padahal direktur yang baru telah membenahi keuangan dan membayar utang dengan pihak lain," tuturnya.
Panit Saiber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Iptu Dedi Sugiarto, membenarkan masuknya laporan tersebut. "Kami terima dulu laporannya. Akan kami minta pendapat ahli dulu apakah masuk unsur pidana atau tidak," katanya. (mof/gr/fud) Editor : Arief