Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ribuan KTP Rusak Dimusnahkan Disdukcapil HSS

Arief • Jumat, 10 Februari 2023 | 07:12 WIB
Carlos Raul Sciucatti
Carlos Raul Sciucatti
KANDANGAN – Di tahun 2022 ada ribuan KTP rusak atau invalid yang dimusnahkan oleh Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) HSS Bardamaini mengatakan 5.600 keping e-KTP yang dimusnahkan untuk data dari Januari sampai Juni 2022, supaya tidak disalahgunakan.

“Sebelum dimusnahkan, KTP diperiksa dulu sebelum disimpulkan benar-benar rusak atau invalid serta tidak memungkinkan digunakan lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ribuan KTP dimusnahkan tersebut karena data kependudukan rusak atau invalid seperti perubahan data dan status.“Serta rusak, buram sampai tidak terlihat lagi,” katanya.

KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar di tahun 2022 lebih sedikit jika dikomparasikan selama tahun 2021 lalu.

“Selama tahun 2021 dari Januari sampai Desember, ada 11 ribu keping e-KTP yang dimusnahkan,” sebutnya.

Berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terdapat empat hal yang perlu dilakukan demi mencegah penyalahgunaan KTP.

Pertama, Kepala Disdukcapil diminta untuk melakukan pendataan terhadap KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing.

Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Pembakaran merupakan cara baru dalam pemusnahan-KTP, di mana sebelumnya hanya dilakukan pengguntingan.

Selain itu, jajaran terkait juga diminta untuk membuat berita acara terhadap setiap pemusnahan yang dilakukan. Berita acara tersebut juga perlu disampaikan kepada Mendagri. (shn/ij/ran) Editor : Arief
#ktp #Kependudukan