Malah sebaliknya, Andum menyatakan, warga desanya sangat anti dengan aktivitas illegal fishing tersebut.
"Kami ingin meluruskan bahwa razia penyetruman ikan dari Samapta Polres HSU pada Kamis (26/1) tidak berada di wilayah kami, tapi berada di tepi jalan desa tetangga," kata Andum kepada Radar Banjarmasin, Sabtu (28/1) siang.
Andum menceritakan, bahkan jika ada orang yang luar hendak menyetrum ikan di desanya, pasti dilarang oleh warganya.
"Kami menjaga kelestarian ikan di rawa kami. Jadi lokasi razia berada di tepi jalan Desa Pasar Senin, sekitar 7 kilometer dari jalan desa kami," terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Amuntai Tengah Ipda Doni Herawan membenarkan telah terjadi kekeliruan informasi.
"Bhabinkamtibmas kami meminta informasi tersebut diluruskan, jadi bukan terjadi di Desa Pinang Kara," jelasnya. (mar/fud) Editor : Arief