Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Warga Pinang Kara: Di Sini Nyetrum Ikan Dilarang

Arief • Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:20 WIB
RAZIA: Razia alat setrum ikan di tepi jalan Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (26/1). | FOTO POLRES HSU FOR RADAR BANJARMASIN
RAZIA: Razia alat setrum ikan di tepi jalan Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (26/1). | FOTO POLRES HSU FOR RADAR BANJARMASIN
AMUNTAI - Tokoh masyarakat Desa Pinang Kara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Andum menegaskan tidak ada aktivitas penyetruman ikan di wilayahnya.

Malah sebaliknya, Andum menyatakan, warga desanya sangat anti dengan aktivitas illegal fishing tersebut.

"Kami ingin meluruskan bahwa razia penyetruman ikan dari Samapta Polres HSU pada Kamis (26/1) tidak berada di wilayah kami, tapi berada di tepi jalan desa tetangga," kata Andum kepada Radar Banjarmasin, Sabtu (28/1) siang.

Andum menceritakan, bahkan jika ada orang yang luar hendak menyetrum ikan di desanya, pasti dilarang oleh warganya.

"Kami menjaga kelestarian ikan di rawa kami. Jadi lokasi razia berada di tepi jalan Desa Pasar Senin, sekitar 7 kilometer dari jalan desa kami," terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Amuntai Tengah Ipda Doni Herawan membenarkan telah terjadi kekeliruan informasi.

"Bhabinkamtibmas kami meminta informasi tersebut diluruskan, jadi bukan terjadi di Desa Pinang Kara," jelasnya. (mar/fud) Editor : Arief
#Perikanan