Sebab Kamis (26/1) anggota Samapta Polres HSU, saat melaksanakan patroli lingkungan dan berhasil mengamankan dua alat setrum yang ditinggal pemiliknya, termasuk satu mesin klotok yang masih hangat.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui KBO Samapta Ipda Fannan yang terjun ke lokasi, mengatakan pihaknya mengamankan dua alat setrum ikan menggunakan genset, terdiri kabel dan tuas.
Namun, untuk pelaku tidak ada, hanya ada perahu dan tempat ikan sama alat pendukung.
"Patroli kami laksanakan karena adanya keluhan dari masyarakat terutama di Desa Kembang Kuning dan Pinang Kara, Kecamatan Amuntai Tengah tentang aksi penyetruman ikan di sekitar wilayah mereka, saat Jumat Curhat bersama Kapolres HSU," ujar Ipda Fannan.
Atas hal tersebut Sat Samapta melakukan monitor dan patroli. Dan pagi ini ditemukan alat berupa setrum ikan di sekitaran sungai Desa Pinang Kara.
Usai apel pagi, samapta melakukan patroli dan tidak sengaja menemukan perahu yang menempel di pinggir sungai (rawa) kiri. Saat dihampiri ditemukan barang bukti alat setrum ikan dua unit.
Begitupun lanjutnya, hasil tangkapan ikan sudah tidak ada, bersamaan dengan aki dan genset, akan tetapi kami mendapati alat bukti setrum ikan yang diperkirakan panjang sekitar 3 meter.
"Mesin perahu masih dalam keadaan hangat, tidak menutup kemungkinan mereka baru selesai melakukan penyetruman," jawabnya.
Selanjutnya, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin sambil memberikan imbauan pada masyarakat bahwa, menangkap ikan menggunakan alat setrum tidak dibenarkan.
Sebab hal itu tertuang dalam Undang-undang yang menyatakan larangan penangkapan ikan menggunakan alat setrum diatur dalam. Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan
"Lewat kegiatan ini diharapkan ada efek jera ke masyarakat karena setrum ikan itu merusak ekosistem air. Karena warga mengeluhkan mata pencaharian lain rusak akibat mereka yang menyetrum ikan," tegasnya.
Sementara itu, Camat Amuntai Tengah Amberani mengatakan, fenomena illegal fishing seperti menangkap dengan alat setrum sangat dilarang, mengingat menimbulkan dampak ekosistem ikan air tawar di daerah ini kedepannya.
"Kami mengapresiasi kegiatan patroli dan razia alat penyetruman ikan yang marak terjadi di perairan HSU," singkatnya. (mar) Editor : Arief