Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Syaiful Dijerat Pasal Berlapis, Berurusan dengan Tiga Satuan di Polresta Banjarmasin

Arief • Kamis, 26 Januari 2023 | 07:11 WIB
BERHASIL DIAMANKAN: Pengemudi nekat ini akhirnya bisa diamankan setelah datang bantuan dari rekannya di Polresta Banjarmasin. Selain melawan petugas dan menabrak pengendara, ia juga membawa sabu.
BERHASIL DIAMANKAN: Pengemudi nekat ini akhirnya bisa diamankan setelah datang bantuan dari rekannya di Polresta Banjarmasin. Selain melawan petugas dan menabrak pengendara, ia juga membawa sabu.
BANJARMASIN - M Syaiful (24) pengemudi nekat yang melawan personel Satlantas Polresta Banjarmasin menghadapi masalah pelik. Warga Sungai Ulin Banjarmasin ini harus berurusan di tiga satuan Polresta Banjarmasin.

Tidak hanya berurusan dengan polisi lalu lintas, dan Satreskrim Polresta Banjarmasin. Bahkan terparah soal narkoba, Syaiful saat diamankan ditemukan sepaket sabu di dalam hoodienya.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko menyatakan jika pengemudi tersebut masih berada di Kantor Satnarkoba. "Masih dalam pemeriksaan pelakunya, dan proses lanjut," ungkap Suryo, kemarin (25/1).

Sabu yang ditemukan beratnya di bawah satu gram. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahu 2010 perlu dilakukan observasi ke BNNK terlebih dulu.

"Setelahnya, baru kami dapat melakukan langkah lanjut. Seperti gelar perkara untuk penerapan pasal yang disangkakan terhadap diduga tersangka," terang Suryo. "Sampai saat ini masih dalam proses. Tes urine juga belum diketahui, menunggu hasilnya," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta. Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian melanjutkan bahwa pengemudi juga telah disangkakan dua pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau 212 KUHP tentang ancaman pidana melawan pejabat yang menjalankan tugas. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban. "Baru korban dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Sementara soal laporan ke Satlantas mengarah pada pelanggaran pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Menjadi korban adalah operator SPBU. Dia dan temannya ditabrak dan disenggol pelaku," tambah Wakasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP R Djoko S.

Syaiful juga dinilai dengan sengaja mengabaikan keselamatan orang lain. Pasal 331 ayat 1 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Ayat 2 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak Rp4.000.000.

"Untuk pelakunya belum dilakukan pemeriksaan, sementara para korban sudah. Kami belum melakukan pemeriksaan, menunggu dia benar-benar normal. Saat kami amankan kondisinya masih sakau, diduga menggunakan sabu itu," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Syaiful terlibat aksi kejar-kejaran dari Jalan Kertak Baru dengan pekerja SPBU Telawang pada Selasa (24/1) pagi. Dikejar karena tak bayar saat mengisi BBM di SPBU tersebut senilai Rp100 ribu. Personel Satlantas dari Pos Kantor Pos Besar ikut mengejar.

Singkat cerita, setelah beberapa motor disenggolnya hingga terjatuh, pelaku berhasil dihentikan di depan Jalan A Yani KM 3. Tak jauh dari markas Polresta Banjarmasin. Saat diamankan itu Syaiful melawan. Bahkan mendorong dan meneriaki petugas lantas tersebut. Hingga tak lama kemudian datang bantuan mengamankan pelaku hingga digiring ke markas polisi.(lan/az/dye) Editor : Arief
#narkoba #Lakalantas