"Belum P21 (lengkap), masih P19," ungkap Kasubsi Pratuntutan Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji kemarin (23/1).
Berkas itu diterimanya pada awal Januari tadi. "Awal bulan masuk. Sepekan lebih setelah kami periksa, dikembalikan," tambahnya.
Alasannya, berkas itu belum memenuhi syarat formil dan materil.
"Termasuk meninjau ulang pasal yang diterapkan. Berkas yang dikirimkan menempatkan Pasal 351 ayat 1 KUHP (penganiayaan). Sementara kami meminta Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) juga dimasukkan," tegas Raditya.
Mengacu ketentuan, penyidik punya waktu selama 14 hari untuk memperbaiki berkas tersebut.
"Jadi kalau dihitung setelah pengembalian kemarin, harinya belum sampai," terang Radityo.
Farah Diba adalah istri siri dari Bripda MZDM. Oknum Ditkrimum Polda Kalsel itu sudah mendapat sanksi demosi dari institusinya karena indisipliner.
Sementara ini merupakan kasus pidananya. Bripda MDZM dilaporkan memukuli Farah Diba. Kasusnya ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Korban, 28 tahun, adalah seorang selebgram kondang yang tinggal di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin Utara. (lan/gr/fud) Editor : Arief