Kejadian ini bermula ketika S membeli barang elektronik jenis mixer sound system serta speaker. Ia memperoleh iklan tersebut lewat media sosial facebook.
Karena tertarik, S kemudian melanjutkan komunikasinya lewat Whatsapp. Hingga singkat cerita terjadilah kesepakatan antara S dengan pelaku. S diketahui mengirimkan uang lewat transfer bank senilai 2,9 juta rupiah.
Paket yang dipesan S ternyata benar sampai. Akan tetapi, ketika dibuka rupanya bukan barang elektronik pesanannya yang ada. Melainkan hanya satu botol parfum kondisi bekas.
"Korban kemudian mencoba menghubungi penjual, namun nomor whastappnya sudah tak aktif begitupun akun facebooknya," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor.
Merasa ditipu, S akhirnya mengadu ke Polres Banjarbaru. Setelah laporan masuk, tim Polres Banjarbaru segera melakukan penyelidikan dan menuju kepada sosok tersangka.
Selepas diselidiki, rupanya pelakunya adalah dua orang orang pria warga Hulu Sungai Utara (HSU). Mereka berinisial BA (24) dan RH (34).
"Keduanya berhasil diringkus di kediamannya kemarin. Mereka terbukti melakukan penipuan secara daring dengan modus jual beli lewat media sosial," kata Tajuddi.
Setelah diinterogasi, ternyata keduanya tergolong bukan anak kemarin sore. Sebab, sebelum berhasil menipu warga Banjarbaru, keduanya juga pernah menipu warga Banjarmasin dengan pola yang sama.
“Pelaku memasang postingan jual beli barang elektronik berupa sound system tersebut, hanya sebagai modus untuk mendapatkan uang. Namun kenyataannya barang tersebut hanya fiktif,” tandas Tajudin.
Atas aksinya, duo sekawan ini akan disangkakan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (rvn/yn/bin)
Editor : Muhammad Helmi