Perempuan 28 tahun itu datang bukan sebagai korban penganiayaan, yang mana pelakunya adalah suami sirinya, Bripda MDZM, oknum Polda Kalsel.
Dia datang untuk kasus berbeda. Sebagai saksi atas kasus arisan yang melibatkan namanya.
Diba datang bersama kakak perempuannya sekitar pukul 13.00 WITA. Selama empat jam ia diperiksa penyidik.
"Hari ini saya datang dan diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai terlapor," tegasnya seusai menjalani pemeriksaan.
Bahkan, ia juga ikut sebagai member dalam arisan yang bermasalah itu. "Saya mempromosikan saja, sebagai brand ambassador," terangnya.
Bandar arisan itu teman Diba, inisialnya DTA. Keduanya berkawan karena sama-sama bergelut di dunia modelling.
Penyidik mencecarnya perihal kerja samanya dengan DTA. "Jawaban saya tidak, hanya sebatas membantu mempromosikan saja," tegasnya.
Kepada para member yang berada di bawahnya, Diba mengaku sudah memberi penjelasan. "Saya sudah bilang tidak akan kabur. Tidak akan ke mana-mana. Saya selalu membalas setiap ada pertanyaan dari member," jaminnya.
"Hanya terlambat membayar saja. Bukan berarti saya tidak akan bertanggung jawab," lanjut warga Kayu Tangi, Banjarmasin Utara itu.
Dalam arisan ini, ada kawan-kawan yang dikenalnya, ada pula yang tidak dikenalnya sama sekali.
"Mereka tahu transfer ke mana dan pengelolanya siapa. Saya tidak tahu juga mengapa arisan ini sampai tersendat. Yang pasti, arisan ini tidak fiktif," sebutnya.
Jika ia terkesan lamban, Diba meminta maaf dan rasa maklum. "Saya masih tidak bisa bekerja. Masih memperbaiki mental saya gara-gara kasus (penganiayaan) kemarin," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian menegaskan status Farah Diba. "Sementara statusnya masih saksi," jawabnya singkat.
Mundur ke 4 Januari, suami Diba, menjalani sidang disiplin Polri di aula Ditreskrimum Polda Kalsel. Sidang digelar tertutup, keputusannya oknum berumur 20 tahun itu terbukti indisipliner. Ia dijatuhi sanksi demosi.
Bripda MDZM sendiri telah menjadi tersangka pada 21 November 2022. Perkaranya sedang disidik Satreskrim Polresta Banjarmasin. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito berharap berkas kasus penganiayaan itu lekas beres untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (lan/gr/fud) Editor : Muhammad Helmi