Awalnya, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengamankan dua penadah. Muhammad Ibnu Arabi alias Amat (22) warga Puntik Mandastana, Desa Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Batola. Khairil Wafa (22) warga Desa Tanipah RT 1 RW. 01 Desa Tanipah, Kecamatan Mandastana, Batola.
Keduanya diamankan ketika melintas Pos Lantas di perempatan Handil Bakti. Dari mereka berdua diketahui bahwa motor yang digunakan dibeli dari Arbain. Tak ingin lama-lama, polisi lalu melacak keberadaan Arbain di Alalak Utara Banjarmasin Utara.
Sedang berada di tempat tinggal Ahmad Zurkani alias Jabrun (22 sebagai pencuri motor tersebut. Sampai di lokasi, polisi berhasil meringkus keduanya.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan Dodi Fahriza (22) warga Belitung Darat Gang Keluarga Banjarmasin Barat. Honda Beat DA 6019 AEF miliknya raib setelah diparkir di depan toko pakan ayam di Jalan SKIP Lama Banjarmasin Tengah, Minggu (25/12) pagi. "Korban lalai, kunci motor masih menempel. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mencuri," ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Hendra Agustian Ginting, kemarin (30/12).
Barang bukti curian berhasil diamankan. "Motornya baru dijual setelah 3 hari dicuri. Pertama, dijual kepada Bain. Kemudian dia menjual lagi kepada Amat dan Wafa. Keterangan Amat dan Wafa, mereka membeli seharga Rp2 juta," bebernya mewakili Kapolsek Kompol Dodi Harianto.
Dari empat pelaku ini, polisi menjerat dua pasal berbeda. Jabrun dikenakan pasal 362 KUHPidana. "Tiga orang lainnya, kami jerat pasal 480 KUHP. Terlibat tindak pidana pertolongan jahat (penadah, red)," tutupnya.(lan/gr/dye) Editor : Muhammad Helmi