Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

BEM Kalsel: Mereka (DPRD) adalah Pengecut!

Arief • Selasa, 27 Desember 2022 | 08:30 WIB
TANTANGAN TERBUKA: Mahasiswa berkumpul di depan Patung Bekantan, tepian Siring Martapura, menunggu kedatangan anggota DPRD dan DPR. | FOTO: M FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN
TANTANGAN TERBUKA: Mahasiswa berkumpul di depan Patung Bekantan, tepian Siring Martapura, menunggu kedatangan anggota DPRD dan DPR. | FOTO: M FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN
BANJARMASIN - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan menantang DPRD provinsi untuk debat terbuka di Siring Patung Bekantan, Banjarmasin Tengah, kemarin (26/12) sore.

Ditunggu-tunggu sampai menjelang senja, tak seorang pun wakil rakyat yang tampak batang hidungnya.

Tantangan itu juga berlaku untuk anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kalsel.
Tema debatnya mengenai pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember lalu.

Koordinator BEM se-Kalsel, M Yogi Ilmawan menegaskan, undangan debat sudah disampaikan secara resmi ke Sekretariat DPRD Kalsel.

Sedangkan kepada wakil di Senayan, undangan disampaikan secara pribadi. Namun, apa boleh buat, panggung debat itu terpaksa dibubarkan.

"Lagi-lagi dibikin kecewa. Kami sudah membuka ruang diskusi, nyatanya mereka tidak menggubris," ungkapnya kepada Radar Banjarmasin.

Yogi pun menuduh anggota dewan di daerahnya sebagai manusia-manusia yang tidak memiliki keberanian.

"Mereka adalah pengecut!" serunya emosi.

"Kalau terus begini, wajar publik mempertanyakan di mana posisi legislator. Apakah benar mewakili rakyat atau malah menjadi kacung pemerintah," sambungnya.

BEM mencatat sedikitnya ada 60 pasal kontroversial. Seperti Pasal 218 mengenai penghinaan presiden, pelaku diancam hukuman 3 tahun penjara.

Kemudian Pasal 256, penyelenggara unjuk rasa tanpa pemberitahuan, diancam 6 bulan penjara.

"Semakin menunjukkan bahwa pemerintah sekarang antikritik," tukasnya.

"Lalu Pasal 349. Ini pasal karet. Rawan dipakai untuk mengkriminalisasi orang-orang yang dianggap berseberangan dengan pemerintah," imbuhnya.

Atau Pasal 603 yang mengurangi masa hukuman dan denda koruptor. Paling sebentar dipenjara 2 tahun dan paling sedikit denda Rp2 juta. Paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp2 miliar. Lebih rendah dari hukuman yang disebut UU Tipikor.

Yogi menilai, pasal ini sama saja dengan memberikan karpet merah bagi para koruptor untuk mencuri duit rakyat.

Dia menekankan, bukan berarti BEM menolak produk hukum buatan anak negeri ini secara keseluruhan. BEM tetap mendukung upaya mengganti kitab pidana warisan kolonial.

BEM juga heran, mengapa DPR bisa dengan mudah meloloskan pasal-pasal kontroversial itu. Yogi berharap, masyarakat tidak memilih mereka lagi pada Pemilu 2024 mendatang.

"Masyarakat harus lebih selektif lagi saat memilih politisi yang menjadi perwakilan suara rakyat," harapnya.

Karena debat terbuka gagal, maka apa langkah selanjutnya? Dia menjanjikan unjuk rasa dengan massa yang lebih besar di depan gedung dewan.

Tuntutannya masih sama, menuntut agar KUHP dicabut dan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel, Muhammad Jaini mengaku sudah berupaya memfasilitasi undangan debat mahasiswa kepada komisi yang bersangkutan, yakni Komisi 1.

"Kami tidak tahu kenapa tidak ada anggota dewan yang hadir. Kemungkinan besar beliau-beliau ini sedang menjalani internalisasi dengan konstituen atau ada kegiatan lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin malam. (mr-158/gr/fud) Editor : Arief
#Demo Mahasiswa #RUU KUHP #BEK Kalsel