Penutupan sementara dilakukan karena sudah berulang kali melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Daerah (Perda) Tala.
"Terhitung tanggal 21 Desember, tempat karaoke itu ditutup sementara karena melanggar Perbub No 90 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Rekreasi, dan Perda No 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," sebut Kasatpol PP dan Damkar Tala, Muhammad Kusri, Kamis (23/12).
Kusri menjelaskan pelanggaran yang dilakukan seperti buka melebihi jam operasional yang telah ditetapkan 00.30 Wita. Kemudian ditemukannya minum-minuman beralkohol di area dan di salah satu kamar (room) tempat karaoke tersebut. "Tempat karaoke ini sudah dua kali terjadi tindak pidana ringan (Tipiring). Beberapa waktu lalu, juga sudah dilakukan imbauan kepada pemilik," ungkap Kasatpol PP.
Dikatakannya, surat teguran terkait tipiring juga sudah diberikan sebanyak dua kali. Tertanggal 12 Juli 2021 dan 6 September 2021. "Karena sering sekali melakukan pelanggaran, maka kami mengusulkan pencabutan izin tempat karaoke tersebut kepada pejabat yang berwenang. Pemiliknya pun sudah kami panggil pada tanggal 21 Desember kemarin," terangnya. (sal) Editor : Arief