Berorasi sekitar 1 jam di depan Kantor Bupati, rombongan demo disambut perwakilan Pemkab Batola dan pihak kepolisian yang berjaga. Demonstran yang ingin menyampaikan pendapatnya dibatasi jumlahnya untuk audiensi dengan Pemkab Batola, Kejaksaan, dan DPRD Kabupaten Batola. Sebanyak 15 orang perwakilan mengikuti audisi di Aula Mufakat Marabahan.
Ketua LSM Kaki Kalsel yang juga selaku Korlap demo, Husaini, menyampaikan tujuan kedatangan mereka. Menyampaikan keluh kesah masyarakat Desa Simpang Arja. Terkait tanah desa yang diduga dijual ke perusahaan oleh mantan Kades Sinar Baru, desa tetangga Simpang Arja.
"Ada dugaan mantan Kades Sinar Baru menjual tanah masyarakat yang sebenarnya merupakan tanah di wilayah Simpang Arja," ujarnya.
Tanah itu dijual ke perusahaan PBB. Dengan luas tanah sekitar 500 hektare. "Kami memfasilitasi menyampaikan hal ini ke Pemkab Batola, Kejaksaan, dan DPRD Kabupaten Batola," ujarnya.
"Andaikan nantinya ada indikasi tindak pidana korupsi atau penyelewengan, itu wewenang penegak hukum," tambahnya.
Kepala Desa Simpang Arja Ambia, menjelaskan pihaknya meminta kebijakan dari Pemkab Batola. Masalah yang mereka sampaikan itu, sudah berlangsung puluhan tahun. Tidak ada penyelesaian.
"Tanah masyarakat ada ratusan hektare belum ada penyelesaian dari perusahaan. Tidak ada ganti rugi," ujarnya.
Dari hasil penelusuran, Ambia mengatakan tanah itu dijual mantan Kepala Desa Simpang Baru. Kepala desa itu dinilai telah menyerobot dan menjual tanah wilayah Desa Simpang Arja.
"Permasalahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2011. Sampai sekarang belum beres. Tanah itu sekitar 500 hektare," ungkapnya.
Ratusan hektare itu sebutnya yang harus dipertanggungjawabkan pihak perusahaan PBB. Karena dari pandangan pihaknya, perusahaan tidak jelas. Dalam hal itu, terkait HGU perusahaan. "Apabila tanah itu masuk HGU, kenapa tidak ada konfirmasi ke pemerintah Desa Simpang Arja. Namun apabila di luar HGU, kenapa ada perkebunan sawit di wilayah kami," ujarnya.
Untuk wilayah Desa Simpang Arja, Ambia mengatakan tidak pernah berubah. Batas wilayah sama seperti saat pertama kali ditetapkan pada tahun 1980 sampai sekarang. "Perkebunan perusahaan yang masuk wilayah kami sekitar 600 hektare," tutupnya.
Audiensi demonstran ini sendiri diakhiri dengan penyerahan tuntutan. Diserahkan korlap demo kepada Sekda Kab Batola. Isinya meminta permohonan kepada Pj Bupati Batola untuk melakukan pemeriksaan kepada Kades Sinar Baru dan mantan Camat Rantau Badauh. Berdasarkan informasi masyarakat, adanya dugaan mafia tanah.(bar/yn/bin)
Editor : Muhammad Helmi